Terlibat Peredaran Narkoba, Empat Petugas Lapas Dipecat
"Selain dipecat, Keempatnya juga sudah ditahan dan sudah menjalani proses hukum," kata Susi usai memimpin
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDUNG - Empat petugas pemasyarakatan dipecat selama tiga bulan terahir. Keempatnya diduga terlibat peredaran narkoba.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Susi Susilawati mengatakan, empat petugas itu terdiri dari dua petugas Lapas Cikarang, Kabupaten Bekasi, dan dua petugas Rutan Depok, Kota Depok.
Mereka terlibat peredaran narkoba di tempatnya bekerja.
"Selain dipecat, Keempatnya juga sudah ditahan dan sudah menjalani proses hukum," kata Susi usai memimpin apel di Lapas Banceuy, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung, Jumat (31/3/2017).
Susi mengatakan, pemecatan itu merupakan bukti keseriusan Kanwil Kemenkum HAM Jabar mengatasi peredaran narkoba di dalam lapas. Pihaknya ingin lapas dan rutan menjadi lembaga pembinaan narapidana.
"Kami juga rutin merazia narapidana seperti mencegah adanya ponsel, kami secara terus menerus melakukan razia. Razia ini dilakukan internal lapas atau bergabung dengan BNN atau Polda (Jabar)," kata Susi.
Baca: Firasat Keluarga Sebelum Akbar Ditelan Piton, Tak Bawa Hp dan Motor, Mondar-mandir Tak Bicara
Baca: Suara Terakhir Akbar yang Didengar Warga Sebelum Hilang Ditelan Ular Piton
Tak hanya memecat yang terlibat kasus narkoba, kata Susi, pihaknya juga menindak tegas petugas yang melakukan pungutan liar (pungli).
Ia mengatakan, Setiap petugas yang kedapatan pungli diberikan sanksi disiplin ringan, menengah, sampai berat.
"Hingga akhir Maret 2017, satu petugas yang terindikasi pungli. Yang bersangkutan sendiri sudah diusulkan untuk dicopot dari jabatannya," ujar Susi. (*)
