Rokan Hulu
Mempelai Pria Diamankan Polisi, Akad Nikah Terpaksa Dilakukan di Mapolsek Kepenuhan
Personil itu pun mendatangi rumah mempelai wanita yang merupakan calon istri tersangka di Dusun Sosial Madani.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Donny Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN- Pemuda berusia 24 tahun di Dusun Sosial Kampung Baru, Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), inisial MA, dijemput polisi.
Padahal saat itu, ia akan melaksanakan prosesi akad nikah.
Alhasil, pria yang berprofesi sebagai petani ini tetap harus digiring ke Mapolsek Kepenuhan.
Baca: Mantap Menikah dengan Ajip Rosidi? Nani Wijaya: Doain Aja
Baca: 3 Siswa Tak Ikut Ujian Nasional Lantaran Menikah dan Berhenti
Meskipun begitu prosesi sakral tersebut tetap dilangsungkan.
Ia dan calon istrinya menjalani akad nikah di Mapolsek itu.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Suheri Sitorus mengungkapkan, tersangka MA ditangkap anggota Polsek Kepenuhan pada Sabtu (1/4) lalu sekitar pukul 09.00 WIB.
Ia menjelaskan, pemuda ini ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan, tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) akan menjalani akad nikah.
Lokasinya berada di Dusun Sosial Madani Desa Pekan Tebih, Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan, AKP Fatman memerintahkan empat personil Polsek Kepenuhan untuk mengecek kebenarannya.
Baca: Disekap 16 Tahun Tanpa Pakaian oleh Keluarga Gara-gara Hamil di Luar Nikah
Personil itu pun mendatangi rumah mempelai wanita yang merupakan calon istri tersangka di Dusun Sosial Madani.
"Setibanya di lokasi, personil kita mengetahui memang benar akan ada akad nikah," kata, Selasa (4/4/2017).
Saat itu masyarakat dan keluarga sudah ramai di rumah tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/nikah-di-mapolsek-kepenuhan_20170404_225607.jpg)