Imigrasi Pekanbaru Limpahkan WNA Singapura Terduga Pemalsu Dokumen
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Pekanbaru, Rabu (5/4/2017) melimpahkan tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana keimigrasian terhadap seorang tersangka warga negara Singapura, Azhar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
"Hari ini kita limpahkan ke kejaksaan, atau proses tahap II terhadap tersangka," ungkap Kepala Imigrasi Pekanbaru, Pria Wibawa kepada Tribun.
Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, pasal 126 Huruf c.
Tersangka sebelumnya diamankan petugas Kantor Imigrasi Pekanbaru saat mengurus dokumen keimigrasian Indonesia.
Ia diketahui mengurus dengan melampirkan berkas kependudukan Indonesia, seperti Kartu Keluarga, KTP, dan Akte Kelahiran. Petugas curiga hingga akhirnya terungkap jika Azhar bukanlah Wrga Negara Indonesia (WNI).
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)