Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Hari Ini Pelimpahan Tahap II Kasus Korupsi RSS Langgam ke Kejari Pelalawan

Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) Langgam tahun 2015 terus bergulir.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Tanjung

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sehat Sederhana (RSS) Langgam tahun 2015 terus bergulir. Penyidik telah menetapkan lima tersangka dalam perkara rasuah ini.

Hari ini, Senin (10/4/2017), dijadwalkan pelimpahan tahap II kasus RSS Langgam dari Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari). Seluruh barang bukti, dokumen, hingga kelima tersangka akan dilimpahkan dari kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentunya dalam waktu dekat, perkara korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) ini akan bergulir ke pengadilan.

"Jadwalnya hari ini tahap II. Kita siap menunggu dari polres. Mungkin siang nanti," kata Kepala Kejari Pelalawan, Tety Syam, melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni, kepada tribun.

Dijelaskannya, rencana tahap II dilakukan sekaligus semua tersangka, meskipun beda berkas. Namun belum bisa dipastikan, sebelum penyidik polres tiba di kejaksaan. Dalam kasus pembangunan 12 unit RSS di Kecamatan Langgam ini ada lima tersangka yang dianggap bertanggungjawab.

Diantaranya kontraktor berinisial MAI serta dua orang konsultan SY dan TK. Dua tersangka lainnya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemilik proyek tersebut yakni RD dan TSI, menjabat sebagai PPTK serta tim PHO. Tapi polisi baru hanya menahan tersangka MAI saja, sedangkan keempat tersangka lainnya tidak ditahan. (*)

SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,

LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved