Pihak yang Menekan Miryam akan Dijerat dengan Pasal Merintangi Penyidikan
Penelusuran pihak tersebut dilakukan melalui pemeriksaan pada pengacara Elza Syarief hingga memeriksa CCTV
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Penyidik KPK kini tengah mendalami pihak-pihak atau kolega Miryam yang mempengaruhi atau menekan Miryam hingga ia mencabut seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Sebelumnya KPK menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani (MSH) sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Penelusuran pihak tersebut dilakukan melalui pemeriksaan pada pengacara Elza Syarief hingga memeriksa CCTV di kantor Elza saat Miryam datang untuk konsultasi hingga hadirnya pengacara muda Anton Taufik yang meminta Miryam mencabut BAP.
"Kami sudah cek CCTV, setelah dilihat lebih lanjut ternyata tidak dibutuhkan penyitaan. Hasil dari CCTV kami analisa dengan pemeriksaan pada Elza. Disana didapatkan banyak peristiwa penting soal kedatangan MSH untuk konsultasi dan mengaku tertekan," ungkap Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (10/4/2017).
Bahkan menurut Febri, saat ini penyidik KPK tengah membidik tersangka baru di korupsi e-KTP untuk pasal menghalangi atau merintangi penyidikan.
Bukan tidak mungkin, mereka-mereka yang mempengaruhi Miryam untuk mencabut BAP akan ditersangkakan dengan pasal tersebut.
"Kami akan periksa saksi-saksi relevan untuk MSH atas kasus pemberian keterangan yang tidak benar. Mereka yang disebut menekan MSH tidak tertutup kemungkinan diperiksa dan apabila ada bukti akan dikenakan juga," tambah Febri. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/miryam-ktp_20170401_180353.jpg)