Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

EKSKLUSIF

Pengamat Politik Unri Hasanuddin: Tidak Mutlak Harus Studi Banding

Tapi kalau perjalanan dinas untuk melakukan studi banding itu hanya sekadar ‘jalan-jalan’ atau ‘melihat-lihat’, itu kan menjadi tidak penting.

Editor: harismanto
rri.co.id
ilustrasi apbd 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Riau, Hasanuddin, mengatakan, perjalanan dinas anggota dewan itu sebagian besar dilakukan dalam rangka melakukan studi banding dan evaluasi untuk penyusunan sebuah produk legislasi.

Jadi studi banding itu erat kaitannya dengan kemahiran masing-masing wakil rakyat dalam menyiapkan sebuah produk legislasi yang akan mereka hasilkan.

Perjalanan dinas dalam rangka untuk melakukan studi banding itu kan sebenarnya tujuannya untuk pendalaman dan pemahaman terhadap sebuah persoalan yang akan dibuatkan legislasinya. Disitulah sebenarnya urgensi melakukan studi banding.

Perjalanan dinas keluar kota atau bahkan ke luar negeri itu kan sebenarnya untuk melihat dan melakukan evaluasi apa yang sudah dilakukan oleh daerah lain. Sehingga kalau kita lakukan di daerah kita, apa yang harus ditambah dan apa yang perlu dikurangi. Untuk mengetahui ini anggota dewan biasa melakukan studi banding ke daerah yang sudah dahulu menerapkan program tersebut.

Tapi kalau perjalanan dinas untuk melakukan studi banding itu hanya sekadar ‘jalan-jalan’ atau ‘melihat-lihat’, itu kan menjadi tidak penting. Lebih bagus mencari referensi melalui internet dan sumber-sumber informasi lainnya.

Jadi, dalam penyusunan legislasi itu sebenarnya tidak mutlak harus melakukan studi banding. Karena bisa saja produk legislasi itu dihasilkan oleh kemampuan anggota dewan dalam mencari referensi melalui berbagai sumber tanpa harus melakukan studi banding.

Kemudian, jika harus tetap melakukan perjalanan dinas dan studi banding, harus jelang pertanggungjawabannya. Apa yang dilakukan mesti jelas. Agar publik tahu, karena semua yang dilakukan anggota dewan itu kan harus dalam kerangka untuk kepentingan masyarakat.

Sehingga apa yang mereka lakukan, harus dipertanggungjawabkan secara substantif kepada masyarakat. Pertangnggungjawaban substantif yang dimaksud adalah menjelaskan bahwa benar kegiatan studi banding itu masuk akal dan sesuai dengan nalar publik.

Bukan hanya soal keterbukaan masalah anggaran. Tapi juga keterbukaan soal kegiatan yang dilakukan itu memberikan kontribusi bagi kepentingan rakyat atau tidak.

Kalau itu tidak dilakukan, jangan heran opini yang terbangun di tengah masyarakat selama ini anggota dewan yang melakukan perjalanan dinas itu terkesan sekadar jalan-jalan.

Sekali lagi, kalau bisa dilakukan tanpa harus melakukan studi banding dan hasil produknya sama, studi banding menjadi tidak penting. Itu hanya bisa dilakukan kalau benar-benar diperlukan. Jangan sampai ada kesan menghabis-habiskan anggaran saja. (TRIBUN PEKANBARU CETAK/smg)

Berapakah rincian anggaran perjalanan dinas di APBD Riau 2017? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru EDISI HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com.

LIKE/SUKA Fanspage Facebook: Tribun Pekanbaru, FOLLOW Twitter & Instagram: @tribunpekanbaru, SUBSCRIBE Channel Youtube: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved