Kajari Siak : Ada Signal Kerugian Negara pada Kasus Simkudes
Ia mengatakan, pada Mei 2017 mendatang kasus itu sudah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan. Saat sudah
Penulis: Mayonal Putra | Editor:
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Simkudes) tahun 2015. Saat ini, pihaknya sedang menunggu penyelesaian audit BPKP.
"Memang ada signal kerugian negara dalam kasus itu dari BPKP. Namun belum dohitung secara pasti dan rinci, hasilnya kita menunggu," kata Kepala Kejari Siak Zondri kepada Tribun, Rabu (12/4/2017).
Ia mengatakan, pada Mei 2017 mendatang kasus itu sudah selesai dan dilimpahkan ke pengadilan. Saat sudah ada tersangka, pihaknya akan melakukan ekspos ke media.
"Sekarang kan belum ada tersangka, begitu sudah ada tersangka kami sampaikan ke media. Kita tunggulah dulu, yang jelas penyelidikan terus berjalan," kata dia.
Ia mengungkapkan, penyidik sudah pernah memeriksa saksi ahli. Sementara semua camat dan kepala desa atau penghulu kampung sudah juga sudah diperiksa.
"Saat ini dalam proses pemanggilan pihak rekanan. Pihak rekanan berada di Jakarta. Penyidik kesana jika rekanan memang tidak bisa ke Siak," kata dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi_suap_sogok_korupsi_20170222_221020.jpg)