Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kejati Riau Sudah Selamatkan Rp 130 miliar dari Perkara TPPU PT BLJ Bengkalis

Lanjut dia, kerugian negara yang diselamatkan berupa uang dan aset. Aset yang diselamatkan berupa tanah yang

Penulis: Muhammad Natsir | Editor:
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
SAKSI - Mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi dana penyerataan modal BUMD Bengkalis PT.BLJ senilai Rp. 300 miliyar, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (11/8/2015). 

Laporan Muhammad Natsir

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penyertaan modal PT BLJ terus ditangani Kejati Riau.

Sampai saat ini Kejati Riau telah melakukan menyelamatkan Kerugian negara sebesar Rp 130 miliar dari kerugian 265 miliar.

"Yang sudah kita selamatkan dari uang dan aset kisaran mencapai Rp 130 miliar," ungkap Uun Abdul Syakur Kepala Kejati Riau, Rabu (19/8) pagi usai kunjungan di kantor Bupati Bengkalis.

Lanjut dia, kerugian negara yang diselamatkan berupa uang dan aset. Aset yang di selamatkan berupa tanah yang terdapat dibeberapa kabupaten.

"Diantaranya tanah di pelalawan, Kampar dan Bengkalis," kata Uun.

Lanjut dia, pihaknya akan terus mengejar kerugian negara.

"Kemungkinan masih ada tersangka baru dan kerugian negara lainnya yang masih kita kejar," terang Uun.

Lanjut dia, saat ini kerugian negara perkara TPPU BLJ yang masih dikejar pihaknya sebanyak Rp 150 miliar.

Seperti diketahui, perkara TPPU BLJ sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Namun pada awal tahun 2017 dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk membermudah koordinasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved