Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Janda Satu Anak Histeris Setelah Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

Belum ada langkah dari Polres Rohul memulihkan nama baiknya yang pernah dituduh sebagai pencuri buah kelapa sawit milik koperasi pada 2006 silam.

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Donny Putra
Umi Handahayani 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Donny Putra

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Gugatan praperadilan diajukan pemohon Umi Handahayani Boru Siregar dengan termohon Polres Rokan Hulu (Rohul) ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian pada sidang putusan, Kamis (20/4/2017).

Warga Sei Kuti Kecamatan Kunto Darussalam ini tidak terima dengan putusan hakim Adika Budi Prasetyo SH, MBA, MH.

Janda anak satu ini sempat histeris usai sidang putusan.

Hingga sidang putusan, belum ada langkah dari Polres Rohul memulihkan nama baiknya yang pernah dituduh sebagai pencuri buah kelapa sawit milik koperasi pada 2006 silam.

Perempuan yang mencari keadilan sejak 12 tahun lalu ini mengaku heran.

Karena putusan kasasi bebas murni dari Mahkamah Agung terhadap dirinya, sesuai putusan Nomor: 1578 K/ Pid/ 2006, sepertinya tidak berlaku di PN Pasirpangaraian.

Melalui tuntutan praperadilan dengan termohon Polres Rohul, dengan materi gugatan Laporan Polisi Nomor: LP/ 62/ IV/ 2006/Res. Rohul, tanggal 23 April 2006, dengan pelapor Abdur Rahman Nasution, terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dilakukan oknum anggota Koperasi KSU Sumber Rezeki.

"Ini hakim tidak berpihak kepada yang benar, memang benar hukum itu tumpul diatas tapi tajam dibawah, dan kita tuntut ke tingkat yang lebih Tinggi," katanya, sambil terisak.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved