Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kantor Imigrasi Tembilahan Gelar Rapat Timpora

Pembentukan timpora yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, menurut Suganda, memiliki beberapa

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor:
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
76 warga negara RRC terjaring dalam Operasi Pengawasan Orang Asing oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka penertiban dan pengamanan malam tahun baru. 76 perempuan tersebut kemudian hadir dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (1/1/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : T. Muhammad Fadhli

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Kantor Imigrasi Kelas II (Dua) Tembilahan menggelar rapat koordinasi Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) di Kantor Imigrasi Tembilahan, Rabu (26/4/2017) pagi.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan, Suganda, turut hadir sejumlah perwakilan instansi yang berkaitan, baik vertikal maupun horizontal.

Pembentukan timpora yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, menurut Suganda, memiliki beberapa tujuan, diantaranya ialah mencegah penyalahgunaan izin tinggal Wisatawan Mancanegara, mencegah Imigran Ilegal dan pencari suaka, mencegah trafficking in person, people smuggling serta cyber crime oleh orang asing.

Sementara itu, dikatakan Suganda, pembentukan timpora, didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawas Orang Asing yang ditindaklanjuti melalui Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan nomor w4.imi.2 - gr. 03.02-0549 Tahun 2017 Tentang Tim Pengawas Orang Asing Kabupaten Inhil.

Dalam rapat, Suganda mengungkapkan, seluruh instansi yang hadir termasuk Imigrasi bersepakat untuk saling bertukar data yang berkenaan dengan keberadaan orang asing di Kabupaten Inhil.

"Semua Instansi, baik vertikal maupun horizontal sudah menyanggupi rencana pertukaran data ini. Tentunya, data - data yang sesuai dengan kebutuhan. Pertukaran data berguna untuk mengantisipasi kegiatan orang asing di Inhil yang melenceng dari koridor aturan yang berlaku," katanya kepada wartawan usai rapat.

Tak hanya itu, menurut Suganda, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Inhil, Masdar yang turut hadir mengatakan, pengurusan perpanjangan Izin Mempekerjakan Orang Asing (IMTA) akan segera dapat dilakukan di Kantor Disnakertrans Inhil.

"Tidak lama lagi, perpanjangan Imta akan dapat dilakukan di masing - masing kantor Disnakertrans Kabupaten dan Kota, termasuk di Kantor Disnakertrans Inhil. Sekarang, pihak Disnakertrans Inhil hanya perlu menunggu Pergub (Peraturan Gubernur) yang sebentar lagi akan diterbitkan. Sedangkan, Perda (Peraturan Daerah) terkait hal itu sudah terlebih dahulu terbit," pungkasnya.

Sebelumnya, pengurusan perpanjangan Imta, dikatakan Suganda berdasarkan penuturan Kadisnakertrans Inhil, hanya bisa dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan dan hal tersebut akan 'memakan' waktu yang lama hingga Imta itu diterbitkan.

"Kalau Imta hanya bisa diurus di Pusat akan menghambat segala proses selanjutnya. Dan syukurnya, sekarang pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah mendelegasikan wewenang perpanjangan Imta kepada daerah. Ini mwruoakan kemudahan birokrasi yang diberikan pusat," katanya.

Menurut keterangan Masdar yang disampaikan oleh Suganda, dengan kewenangan perpanjangan Imta oleh Pemerintah Daerah, diyakini akan memberikan dampak positif dari sisi finansial. Yang mana, hal tersebut akan menambah pendapatan menambah pendapatan daerah.

"Pihak Disnakertrans mengatakan terdapat 45 orang asing yang legal di Inhil. Yang mana, setiap bulannya mereka wajib membayar sebesar 100 dolar per bulannya. Coba bayangkan, dari 45 orang asing itu saja, Inhil bisa meraup sekitar Rp. 702 juta oer tahunnya. Apalagi, kalau terdapat ratusan orang asing yang bekerja di Inhil melalui kemudahan birokrasi yang ditawarkan," terangnya.

Selanjutnya, perihal keberadaan orang asing ilegal, Suganda mengatakan, peserta rapat juga membangun kesepakatan untuk digelarnya operasi gabungan Timpora yang dikoordinir oleh Kantor Imigrasi dengan bertujuan untuk mengidentifikasi kmdan menginspeksi keberadaan orang asing di Kabupaten Inhil. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved