Yulia Fitri Divonis 2,5 Tahun dalam Kasus Penipuan Penerimaan PTT Diskes Pelalawan
Terdakwa Yulia Fitri terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Penulis: johanes | Editor:
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Terdakwa kasus penipuan penerimaan PTT Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan, Yulia Fitri, divonis bersalah oleh majelis hakim PN Pelalawan. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang dengan agenda putusan, Selasa (2/5).
Terdakwa Yulia Fitri terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Yulia ditudin melakukan penipun terhadap korban bernama Siskawati Purba dalam penerimaan PTT atau pegawai honor di Dinas Kesehatan Pelalawan tahun 2015 silam. Bahkan Yulia meminta uang sebanyak Rp 30 juta dari korban dengan iming-iming masuk kerja di dinas tempat ia betugas.
"Terdakwa Yulia Fitri terbukti besalah dan melawan hukum melakukan penipuan serta menjatuhi hukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ungkap Hakim Ketua Riska Widya SH MH saat membacakan putusan di depan terdakwa yang sedang berdiri.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim akan dipotong masa tahanan yang telah dijalani terdakwa selama ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-palu-hakim.jpg)