Kopel Laporkan PT IKPP ke Polda Riau
Kopel tersebut gabungan Ormas dan LSM berupa LMR, DPD Lira, Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Gabungan Ormas dan LSM yang menamakan diri Koalisi Peduli Lingkungan (Kopel) akhirnya melaporkan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) ke Polda Riau, Selasa (9/5/2017).
Materi laporan langsung diberikan ketua DPD Laskar Melayu Rembuk (LMR) Firdaus, ST kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Riau.
Laporan tersebut merupakan buntut panjang dari perjuangan Kopel menuntut lingkungan sehat di Perawang.
Kopel tersebut gabungan Ormas dan LSM berupa LMR, DPD Lira, Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau.
"Kita sudah sering demonstrasi namun pihak PT IKPP tidak sungguh-sungguh membenahi lingkungan, yang berdampak terhadap masyarakat sekitar. Tidak hanya itu, juga didasari oleh adanya pelanggaran terhadap aturan yang sengaja dilalukan PT IKPP," kata Firdaus.
Dalam laporannya, Kopel bertitik tolak pada 4 poin.
Pertama, ditutupnya aliran sungai alam yang dialihkan ke kanal PT IKPP.
Kedua, adanya pengelolaan pabrik chlorine.
Ketiga, beroperasinya MB 21 dan MB 24 sehingga berdampak terhadap masyarakat di Desa Pinang Sebatang Timur.
Terakhir yang keempat, mengingat pentingnya azasi berupa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga.
Karena, masyarakat Perawang tidak bisa menikmati sinar matahari pagi di bawah pukup 07.00 WIB.
"Pada subuh hari, gumpalan asap hitam yang pekat menyembur dari cerobong-cerobong asap pabrik kertas itu. Selain itu, juga menyemburkan aroma tak sedap, sehingga sangat mengancam hidup sehat warga," ulas dia.
Selain itu, gabungan organisasi ini juga menuding PT IKPP melanggar UUD 1945 tentang hak hidup, hak kebebasan dan hak memiliki.
Selain itu juga dituding telah melanggar UU nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, UU nomor 37 2012 tentang pengelolaan DAS, Permen PUPR nomor 28 /PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan sempadan danau, PP nomor 38 tahun 2011 tentang sungai, UU HAM nomor 39 tahun 1999, UU nomor 5 tahun 1984 dan nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, Kepmen LH nomor 15 1996 tentang program langit biru, PP nomor 41 1999 tentang pengelolaan bahan limbah dan beracun, PP nomor 101 tahun 2014 tentang pengendalian pencemaran udara dan PP nonor 47 tahun 2012 tentang tangggung jawab sosial lingkungan perseroan terbatas (PT).
"Dengan banyaknya pelanggaran yang mereka lakukan menurut kami, kami perusahaan itu layak dilaporkan. Kami akan mengawal laporan ini hingga tuntas," kata dia.(*)