Selasa, 28 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tertangkap Tangan Main Judi Dadu, 4 Pria Diamankan Polsek Kemuning Inhil

Dari mereka disita barang bukti berupa dua buah alat Pengguncang Dadu, Uang sejumlah Rp. 460 ribu rupiah,

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor:
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : T. Muhammad Fadhli

TRIBUNPEKANBARU. COM, KEMUNING - Unit Opsnal Polsek Kemuning telah menangkap 4 orang laki - laki, yang diduga sedang melakukan perjudian Jenis DADU (klotok) di Dusun Sempang Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil, Riau, Rabu, tanggal (10/5/2017).

Para terduga pelaku masing - masing HS (33), He (47) dan Pa (54), ketiganya warga Dusun Sempang Desa Keritang Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, serta Sup (42) warga Dusun Balam Jaya Desa Sungai Akar, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dari mereka disita barang bukti berupa dua buah alat Pengguncang Dadu, Uang sejumlah Rp. 460 ribu rupiah, sembilan mata dadu, satu lembar beberan (tempat pemasang angka dadu), satu buah meja kayu, satu buah kursi kayu dan satu lembar terpal warna biru.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kapolsek Kemuning Kompol Taufik Suardi, S.H, menerangkan, pada hari Rabu, (10/5/2017), masyarakat menginformasikan perihal adanya sekelompok orang yang sedang bermain Judi Jenis DADU (klotok) di TKP yang dimaksud.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Kemuning, memerintahkan Unit Opsnal Resintel Polsek Kemuning untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Berbekal informasi tersebut, Unit Opsnal Resintel Polsek Kemuning yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kemuning IPDA Abutani, SH, langsung bergerak menuju TKP.

Sekira pukul 16.00 WIB, Unit Opsnal Resintel sampai di TKP, ternyata benar adanya sekelompok orang di duga sedang melakukan tindak Pidana Perjudian Jenis Dadu.

“Langsung dilakukan Penangkapan terhadap empat orang tersebut. Saat ini empat orang beserta barang bukti diatas telah diamankan di Mapolsek Kemuning guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Taufik. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved