Indragiri Hulu
Masyarakat Adat Suku Talang Mamak Berharap Ada Pengesahan Soal Tanah Ulayat
Kemudian pada tahun 2016 lalu masyarakat adat Suku Talang Mamak dan AMAN sudah menyerahkan peta asli kepada Pemkab Inhu.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Masyarakat Adat Suku Talang Mamak dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengajukan peta tanah ulayat adat Masyarakat Suku Talang Mamak ke Pemkab Inhu.
Peta yang diserahkan dalam bentuk fotocopy itu disusun oleh 15 Kebatinan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Rakit Kulim dan Kecamatan Batang Cenaku.
Kata ketua AMAN Inhu, Gilung penyerahan peta itu sudah dilakukan pada Jumat (19/5/2017) lalu.
"Peta itu kita serahkan kepada Pemkab Inhu untuk bisa disahkan lewat Perda atau Perbup," kata Gilung, Senin (22/5/2017).
Gilung melanjutkan untuk penyusunan peta itu sudah dilakukan semenjak tahun 2013 lalu.
Kemudian pada tahun 2016 lalu masyarakat adat Suku Talang Mamak dan AMAN sudah menyerahkan peta asli kepada Pemkab Inhu.
Namun belakangan peta asli itu tidak diketahui keberadaannya, sehingga masyarakat adat Suku Talang Mamak dan AMAN kembali menyerahkan peta dalam bentuk fotocopy. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)