Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Miryam S Haryani 'Diujung Tanduk', Gugatannya Ditolak Hakim

Hal ini disampaikan hakim tunggal Asiadi Sembiring saat membacakan putusan praperadilan penetapan

Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asiadi Sembiring, memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan mantan anggota DPR Miryam S Haryani selaku tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan oleh KPK.

Hal ini disampaikan hakim tunggal Asiadi Sembiring saat membacakan putusan praperadilan penetapan tersangka Miryam S Haryani oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jaksel, Selasa (23/5/2017).

"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata hakim Asiadi saat membacakan putusan

 
Hakim Asiadi menyatakan, Surat Perintah Penyidikan KPK Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 tertanggal 5 April 2017, adalah telah sah dan berdasarkan atas hukum.

Dalam putusan ini, hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari KPK.

Mantan anggota DPR Miryam S Haryani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberi keterangan palsu di persidangan.

Pihak Miryam menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut.

Adapun penetapan tersangka dari KPK kepada Miryam terjadi setelah politikus tersebut mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan Terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 23 Maret 2017.

Miryam beralasan keterangan dalam BAP-nya yang memuat soal aliran dana terkait proyek e-KTP karena di bawah tekanan penyidik KPK.

Namun, majelis hakim persidangan tersebut sempat menyampaikan kejanggakan atas pencabutan BAP dan bantahan dari Miryam. Sebab, dalam BAP-nya Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang hingga nama-nama anggota DPR yang menerima aliran dana terkait proyek e-KTP. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved