Senin, 13 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lumayan Juga, Ahok Dapat Gaji Pensiun Rp 10 Juta Per Bulan

"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (dana pensiun). Tapi pensiun

Editor:
FACEBOOK/IST/KOLASE TRIBUNWOW.COM
Perangko gambar Ahok jadi viral di Facebook. Apakah benar dicetak Pos Indonesia? Simak beritanya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Basuki Tjahaja Purnama memperoleh uang pensiun setelah tidak lagi menjadi gubernut DKI Jakarta.

Hanya saja, kata Sumarsono, nominalnya tidak besar.

"Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (dana pensiun). Tapi pensiun kan sebagai kepala daerah, kecil itu, enggak besar, enggak sampai Rp 10 juta (per bulan)," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (26/7/2017).

Sumarsono mengatakan Ahok berhak memperoleh uang pensiun karena mengundurkan diri.

Itu artinya, kata Sumarsono, Ahok berhenti dengan hormat.

Hal ini berbeda bila Ahok terlibat dalam kasus korupsi.

"Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian tidak hormat," ujar Sumarsono.

Ahok telah menandatangani surat pengunduran diri pada Selasa (23/5/2017).

Sebelum ada surat pengunduran diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara karena terjerat kasus dugaan penodaan agama.

Saat ini, pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait.

Bila tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh Ahok, maka SK (Surat Keputusan) pemberhentian segera diproses. (*)

Berita ini telah terbit di Tribunnews.com dengan judul Ahok Bukan Narapidana Koruptor Jadi Berhak Rp 10 Juta/Bulan di link berita http://www.tribunnews.com/metropolitan/2017/05/26/ahok-bukan-tahanan-koruptor-jadi-berhak-dapat-rp-10-jutabulan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved