News
VIDEO: Ini Penerawangan ICW Terkait Hak Angket KPK di DPR
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai hak angket KPK seharusnya sudah
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Dalam keputusan hak angket KPK di DPR, hanya lima fraksi yang mengirimkan perwakilannya.
Sedangkan lima fraksi lainnya tidak membawa anggotanya di panitia khusus (Pansus) karena tidak mendukung angket tersebut.
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai hak angket KPK seharusnya sudah batal secara hukum.
Pasalnya mengacu pasal 201 UU Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, hak angket berjalan jika semua fraksi di parlemen mengirimkan anggotanya.
Berita ini sebelumnya tayang di www.tribunnews.com berjudul: ICW Yakin Hak Angket KPK Gagal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/suasana-rapat-paripurna-dpr-ri_20170429_112653.jpg)