Edaran PSB dari Disdik Bengkalis, Sekolah Tak Dibenarkan Pungut Biaya Ini
Pihak sekolah diharapkan mematuhi edaran tersebut karena mengacu pada peraturan Kemendikbud.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Muhammad Natsir
TRIBUNPEKANBARU. COM, BENGKALIS - Dalam penerimaan siswa baru (PSB) di Bengkalis pihak sekolah tidak dibenarkan memungut biaya pembuatan pakaian seragam siswa.
Hal ini sesuai dengan edaran dinas pendidikan Bengkalis nomor 420/DISDIK-SEKRE/2017/521 yang dikeluarkan Disdik Bengkalis.
Edi Sakura Kepala Disdik Bengkalis mengatakan, pihak sekolah diharapkan mematuhi edaran tersebut. Karena edaran tersebut mengacu pada peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 75 tahun 2016.
"Dalam Pasal 12 Permedikbud tersebut dijekaskan Komite Sekolah perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam ataupun bahan pakaian seragam sekolah," ungkap Edi Sakura.
Menurut dia, pihak sekolah hanya dibenarkan menentukan warna, corak dan model seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara pembuatannya sepenuhnya diserahkan kepada orang tua siswa.
"Kita harap sekolah yang ada bisa mematuhi edaran dan peraturan dari kementerian tersebut," pungkas Edi Sakura.
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/seragam-sekolah-dipajang-di-plaza-sukaramai-3_20160710_153011.jpg)