Kampar
Polemik Kopsa-M Binaan PTPN V di Pangkalan Baru, Antoni : Saya Hadir Saat Koperasi Sakit
Koperasi ini terbentuk hasil kerja sama dengan PTPN V. Anggota koperasi pada awal berdirinya berjumlah 825 orang dengan luas kebun 1.650 hektare.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Anthony Hamzah menggeleng-gelengkan kepalanya seraya tersenyum ketika sejumlah tuduhan menimpa dirinya. Ia mengklarifikasi pemberitaan yang berisi tudingan miring tentang kepemimpinannya.
"Weleh-weleh. Kadang tudingan yang aneh-aneh memang untuk melampiaskan kebingungan bertindak," ungkap Anthony, Jumat (2/6/2017). Pernyataannya ini menanggapi berita di sebuah media online yang dirilis 29 Mei 2017 lalu.
Antoni mengatakan, keterangan pers lebih rinci disampaikan melalui kuasa hukum Kopsa-M, Suwandi. "Saya hadir saat koperasi sedang sakit," katanya menutup pernyataannya.
Selanjutnya, Suwandi mengirim tanggapan melalui pesan Whatsapp terhadap berita berjudul "Ngomong Sana-sini, Antoni Ketua Kopsa-M Dinilai Tak Punya Langkah Hukum" tersebut.
"Pemberitaan terhadap klien kami tidak berimbang. Tidak ada konfirmasi. Apalagi narasumber anonim," ungkap Suwandi. Menurut dia, koperasi yang berbapak angkat PT Perkebunan Nusantara V banyak berbenah sejak Anthony terpilih secara aklamasi dalam Rapat Anggota, 30 Juli 2016 lalu.
Suwandi mengatakan, kepengurusan yang dinahkodai Anthony langsung memverifikasi keanggota koperasi. Alhasil, terbentuklah Buku Anggota yang selama belasan tahun koperasi berdiri belum pernah ada.
Selain itu, lanjut Suwandi, pengurus sekarang bertukus lumus merawat kebun Kelapa Sawit milik koperasi. Kemudian memperbaiki sarana dan prasarana, seperti jalan dan gorong-gorong.
Di samping itu, kata Suwandi, kantor koperasi yang selama ini tidak jelas keberadaannya dan hanya menumpang di rumah-rumah pengurus, kini sudah aktif dan buka setiap hari kerja. "Lebih penting lagi, bagi hasil panen yang diterima anggota, sekarang sudah lain dan rutin," tandasnya.
Menyoal upaya hukum, Suwandi menyebutkan dua kasus telah dilaporkan. Pertama, dugaan penjualan lahan koperasi sekitar 300 hektare oleh pengurus lama di bawah kepemimpinan Mustaqim dilaporkan ke Polda Riau, 10 Agustus 2016.
Kedua, dugaan penggelapan hasil produksi selama 17 bulan dengan modus mengotrakkan kebun seluas 470 hektare kepada pihak lain di luar koperasi juga dilaporkan ke Polda Riau, 2 Mei 2016. "Koperasi diperkirakan mengalami kerugian 3 miliar," kata Suwandi.
Menurut Suwandi, proses hukum sedang berjalan. Sayangnya penanganannya lamban.Sebenarnya, ia melanjutkan, masih banyak dugaan tindak pidana di tubuh koperasi masa lalu. "Pada waktunya akan kita ungkap," tandasnya.
Koperasi ini terbentuk hasil kerja sama dengan PTPN V. Anggota koperasi pada awal berdirinya berjumlah 825 orang dengan luas kebun 1.650 hektare. Anehnya, hutang koperasi tidak berkurang meski kebun sudah berproduksi. Hutang malah bertambah pada Bank Mandiri Cabang Palembang di angka lebih dari Rp. 100 miliar. Padahal pinjaman awal hanya Rp. 76 miliar lebih. (*/rls)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)