Handphone Hasil Jambret Dijual, Ternyata Digunakan Pelaku Untuk Ini
Korban seorang diri dengan mengendarai sepeda motor melewati jalan Dahlia, kelurahan Kedung sari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - RS alias Rudi (23), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus jambret ini tak berkutik saat diamankan tim opsnal Polsek Sukajadi, Sabtu (3/6/2017) malam.
RS bersama rekannya, BW (masih buron.red) diketahui telah melakukan aksi jambret terhadap seorang wanita benama Sela Indah Pratiwi, warga jalan Kayu Manis Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Saat itu, sekitar pukul 20.00 WIB, korban seorang diri dengan mengendarai sepeda motor melewati jalan Dahlia, kelurahan Kedung sari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru. Ia bermaksud hendak menuju ke jalan Kereta Api.
Namun saat berada di depan Alfamart tepatnya sebelum Gang Gabus, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kiri korban datang 2 orang pria tak dikenal yang berboncengan dengan sepeda motor mendekat dan menyalip korban.
Salah satu diantara mereka lantas merampas 1 unit telepon genggam merek LG type K 10 warna abu-abu milik korban yang diletakkan di dalam dashboard sepeda motor dan kemudian melarikan diri.
Seketika itu juga, korban pun berteriak sambil mengejar pelaku yang berbelok ke Gang Gabus. Namun sayang, korban saat itu terjatuh. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Sukajadi.
Mendapati laporan tersebut, petugas pun langsung bergerak melakukan pengejaran dibantu warga berbekal keterangan tentang ciri-ciri kedua pelaku. Keberadaannya pun berhasil diketahui, yakni di jalan Dahlia, Pekanbaru.
"Tanpa buang waktu, tim segera melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Saat itu keduanya lari ke arah jalan Ahmad Yani. Namun saat di depan Pasar Kodim, kedua pelaku terjatuh. Satu pelaku yakni RS berhasil diamankan, sedangkan BW berhasil lolos dan melarikan diri," ujar Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi saat gelaran ekspos, Senin (5/6/2017) di Mapolresta Pekanbaru.
Edy melanjutkan, pelaku pun selanjutnya digelandang petugas menuju Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap, pelaku ternyata sudah 20 kali melakukan aksi jambret di beberapa lokasi di kota Pekanbaru," kata Edy lagi.
Dirincikannya, 20 lokasi tersebut terbagi menjadi 12 lokasi di Kecamatan Sukajadi, 7 lokasi di Kecamatan Payung Sekaki, dan 1 lokasi di Kecamatan Senapelan. Hal ini sudah berlangsung sejak bulan Januari 2017 lalu.
"Pelaku saat ini sudah kita tahan. Kepadanya kita persangkakan dengan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk rekan pelaku (BW) saat ini juga sedang kita buru," pungkasnya.
Sementara itu, pelaku RS yang juga turut dihadirkan dalam gelaran ekspos saat diwawancarai mengaku, hasil jambret tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.
"Dijual lewat situs online OLX, minimal Rp 500 ribu. Sasarannya memang telepon genggam saja. Uang hasil penjualan saya pakai untuk main Poker," akunya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jambret-handphone_20170605_164635.jpg)