Ramadhan 1438 H
Besok, Pihak Disnakertrans Dumai Mulai Buka Pos Pengaduan THR
Upah atau gaji pokok adalah hal prinsip yang mesti dibayarkan. Setelah itu perusahaan baru membayarkan THR bagi para karyawan dan tunjangan lainnya.

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Piihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai mulai membuka posko pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai, Rabu (7/6) besok. Rencananya posko akan dibuka hingga 23 Juni 2017 mendatang. Hal ini dilakukan guna memastikan pihak perusahaan membayarkan hak bagi para pekerjanya.
Plt Kepala Disnakertrans Dumai, Suwandi mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak cuma membayarkan THR. Tapi pihak perusahaan mesti membayarkan upah para pekerja tepat waktu. Bahkan ia mengimbau untuk menuntaskan segara pembayaran gaji pokok. Lantas dilanjutkan dengan pembayaran THR bagi para pekerja.
Apalagi upah atau gaji pokok adalah hal prinsip yang mesti dibayarkan. Setelah itu perusahaan baru membayarkan THR bagi para karyawan dan tunjangan lainnya. "Jadi seluruh hak pekerja dibayarkan oleh perusahaan," ulasnya kepada Tribun, Selasa (6/6).
Selain itu, pihaknya bakal memanggil pihak perusahaan. Bila nanti terdapat kendala atau permasalahan dalam pembayaran THR bagi para pekerja di Kota Dumai. Pihak dinas bakal melayangkan surat panggilan kepada pihak perusahaan yang belum membayarkan THR pekerjanya. (*)
Begini Kisah Encik Ivan Hingga Jadi Da'i dan Mubaligh |
![]() |
---|
Safari Ramadan di Desa Kota Lama, Yopi Ziarah ke Makam Raja Indragiri |
![]() |
---|
Kepedulian BPJSTK Cabang Dumai, Bagi Takjil, Bantu Masjid Hingga Penyerahan Peralatan Salat |
![]() |
---|
Saat Pertama Kali Malam Lailatul Qadar Diraih Nabi Muhammad |
![]() |
---|
Haruskah Istri Mengeluarkan Zakat dari Hasil Penghasilan Suami yang Sudah Meninggal? |
![]() |
---|