Disnakertrans Dumai Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu
Disnakertrans Dumai menegaskan agar pihak perusahaan di Dumai mesti membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Laporan Wartawan Trinun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai menegaskan agar pihak perusahaan di Dumai mesti membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Paling lambat THR sudah dibayarkan pada H-7 Idul Fitri 1438 H. Apalagi hal ini merupakan kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Bahkan sudah termaktub dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan."Jadi jangan sampai terlambat membayarkan THR untuk pekerja. Mereka tentu butuh THR untuk persiapan hari raya," tegas Plt Kepala Disnakertrans Dumai, Suwandi kepada Tribun, Selasa (6/6/2017).
Menurutnya, pihak perusahaan mesti membayarkan THR tepat waktu. Bahkan pihak dinas sudah melayankan imbauan ke pihak perusahaan untuk membayarkan THR sesuai jadwal. Bila ada perusahaan yang enggan atau terlambat membayarkan THR untuk pekerjanya, pihak dinas siap menerima laporan.
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
Remaja Putri 14 Tahun di Dumai Jadi Korban Kekerasan dan Pelecehan Ayah Tiri Sejak Usia 8 Tahun |
![]() |
---|
Hampir 5 Tahun Buron, DPO Curat di Kampar Riau Akhirnya Tertangkap |
![]() |
---|
Jaksa Rampungkan Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Video Wall di Diskominfo Pekanbaru |
![]() |
---|
Penggeledahan KPK di Dumai Riau Terkait Kasus Tipikor Suap, Sasar Tiga Lokasi |
![]() |
---|
Penggeledahan KPK di Dumai, Inilah Ruangan di DPMPTSP yang Diperiksa Petugas Selama 3 Jam |
![]() |
---|