Rokan Hulu
Polres Rohul Musnahkan Ribuan Botol Minuman Berakohol
Pihaknya akan menutup seluruh tempat maksiat, terutama yang berada di Kecamatan Rambah, karena merupakan ibukota dari Kabupaten Rohul.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Donny Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Polres Rohul melakukan pemusnahan ribuan barang bukti minuman berakohol yang berhasil diamankan dalam operasi Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD), Selasa (6/6/2017).
Pemusnahan di Halaman Mapolres Rohul tersebut ditandai dengan pelemparan botol yang dilakukan Bupati Rokan Hulu (Rohul) H, Suparman, S.Sos, M.Si bersama Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, Kajari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak, Kepala PN, para Perwira dan personel di jajaran Polres Rohul, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya.
Suparman mengatakan, pihaknya akan menutup seluruh tempat maksiat, terutama yang berada di Kecamatan Rambah, karena merupakan ibukota dari Kabupaten Rohul yang dikenal daerah religius.
Diakuinya, tempat maksiat di Kecamatan Rambah sudah tutup sebelum bulan suci Ramadan, dan tidak boleh beroperasi lagi setelah hari raya Idul Fitri.
"Minuman keras merupakan awal dari berbagai maksiat, makanya kita minta kerjasama dengan pihak polres Rohul, untuk merazia setiap pedagang yang masih menjajakan minuman beralkhol," terangnya.
Sementara, Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto menjelaskan, ribuan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi K2YD tahap pertama dimulai 10 Mei-14 Mei 2017 lalu.
Selanjutnya, pemusnahan BB sudah berdasarkan surat Pengadilan Negeri Pasirpangaraian Nomor: 166/ Pen.Pid/ 2017/ PN.Pnp/ tanggal 24 Mei 2017, tentang penetapan persetujuan penyitaan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pemusnahan-minuman-berakohol_20170607_002415.jpg)