Pelalawan
Tampar dan Cekik Seorang Pemuda Saat Sweeping, Anggota Ormas di Pelalawan Ditahan Polisi
AB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan, atas laporan korban berinisial FA dan EP.
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Seorang anggota Organisasi Massa (Ormas) terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan, Rabu (7/6/2017). Ia dituduh melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda.
Pelaku berinisial AB (42) merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan. AB ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan, atas laporan korban berinisial FA dan EP.
"Pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 1 dan pasal 335 ayat 1 KHUP dengan ancaman 2 tahun 5 bulan penjara. Pelaku tetap kita tahan," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandy Irwan, dalam keterangan persnya di mapolres, Rabu (7/6/2017).
Kasus yang menimpas oknum PNS itu berawal ketika AB yang ikut menjadi anggota salah satu ormas keagamaan melakukan monitoring atau sweeping pada Sabtu (3/6) malam lalu. Bersama belasan anggota ormas, mereka menyisir ke areal perkantoran Bhakti Praja, dengan maksud menertibkan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama.
Setibanya di komplek rumah dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan, rombongan ormas ini mendapati sembilan pemuda yang sedang menenggak minuman keras.
Mereka menginterogasi para pemuda yang nyaris mabuk itu dan membawanya ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun sebelum dibawa, pelaku AB mencekik leher korban FA dan kemudian menampar korban EP.
"Korban tidak terima dan melapor ke kita. Bukti hasil visum sudah lengkap. Ini salah satu kasus yang menjadi perhatian kita juga," tukasnya. (*)
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
