DPRD Riau Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Bayarkan THR
Tidak tanggung-tanggung, pihak Komisi E juga meminta Pemprov Riau untuk mencabut izin perusahaan yang membandel dan tak mau mengikuti aturan yang ada.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi E DPRD riau meminta pihak Pemprov Riau untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan jelngblebaran, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Tidak tanggung-tanggung, pihak Komisi E juga meminta Pemprov Riau untuk mencabut izin perusahaan yang membandel dan tak mau mengikuti aturan yang ada.
Karena bagaimana pun, THR merupakan hak karyawan dan sudah menjadi aturan.
"THR adalah hak karyawan, dan wajib dibayarkan, aturan dan undang-undang sudah cukup jelas mengatur hal itu. Kalau tak mau bayarkan, cabut izin perusahaan itu," kata Aherson, Jumat (9/6).
Aherson menilai, selama ini pengawasan Pemprov kepada perusahaan masih lemah, akibatnya biasanya ada saja perusahaan yang membandel tidak mengikuti undang-undang ketenagakerjaan dengan tidak membayarkan THR karyawanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi_amplop_uang-gaji_upah_pesangon_20170222_221207.jpg)