Rabu, 15 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Riau Rekomendasikan Cabut Izin Perusahaan yang Tak Bayarkan THR  

Tidak tanggung-tanggung, pihak Komisi E juga meminta Pemprov Riau untuk mencabut izin perusahaan yang membandel dan tak mau mengikuti aturan yang ada.

Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi E DPRD riau meminta pihak Pemprov Riau untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak memberikan hak karyawan jelngblebaran, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. 

Tidak tanggung-tanggung, pihak Komisi E juga meminta Pemprov Riau untuk mencabut izin perusahaan yang membandel dan tak mau mengikuti aturan yang ada.

Karena bagaimana pun, THR merupakan hak karyawan dan sudah menjadi aturan. 

"THR adalah hak karyawan, dan wajib dibayarkan, aturan dan undang-undang sudah cukup jelas mengatur hal itu. Kalau tak mau bayarkan, cabut izin perusahaan itu," kata Aherson, Jumat (9/6).

Aherson menilai, selama ini pengawasan Pemprov kepada perusahaan masih  lemah, akibatnya biasanya  ada saja perusahaan yang membandel tidak mengikuti undang-undang ketenagakerjaan dengan tidak membayarkan THR karyawanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved