Bengkalis
ASN Bengkalis Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
"Tidak dibenarkan ASN untuk menggunakaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, " ungkap Amril Mukminin.
Lapora wartawan Tribun Pekanbaru Muhammad Natsir
TRIBUNPEKANBARU. COM, BENGKALIS - Aparatur Sipil Negara (ASN) Bengkalis tidak dibenarkan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran mendatang. Hal ini disampaikan langsung Amril Mukminin Bupati Bengkalis kepada awak media, Rabu (14/6).
"Tidak dibenarkan ASN untuk menggunakaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, " ungkap Amril Mukminin.
Dijelaskan Amril, kegunaan kendaraan dinas hanya dibenarkan untuk kepentingan dinas dan pekerjaan saja. Jadi tidak dibenarkan untuk penggunaan pribadi, apalagi sampai di bawa mudik.
Tidakan yang diambil untuk melarang penggunaa mobil dinas tersebut, menurut bupati Bengkalis sesuai dengan arahan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). " ketentuan tentang larangan pemerintah menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran tersebut, diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja," jelas Amril.
Masuk Kerja di Hari Perdana, Bupati Wanita Bengkalis Pertama Tekankan 2 Poin Penting Ini |
![]() |
---|
Penerimaan Honorer Diduga Pakai Dekingan, Alumni dan Mahasiswa Bengkalis Temui Anggota DPRD |
![]() |
---|
Kapal Tak Layak Berlayar ABK Meninggal, Nakhoda Kapal Angkut Pasir yang Karam Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Amperga Bakal Kawal Kejari Bengkalis Usut Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Bengkalis |
![]() |
---|
Seorang ABK Tewas, Kapal Pengangkut Pasir Tenggelam di Perairan Sepahat Bengkalis |
![]() |
---|