Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ramadhan 1438 H

Bepergian Belum Tentu Boleh Membatalkan Puasa, Kecuali Memenuhi Aturan Ini

Di dalam hukum fiqih Islam ada beberapa faktor yang menjadi penyebab berubahnya beberapa hukum pokok.

Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/IkhwanulRubby

5. Seorang musafir (yang dalam keadaan melakukan perjalanan sebagaimana syarat-syarat di atas) yang pada waktu pagi hari berpuasa diperbolehkan berbuka membatalkan puasanya.

6. Seorang musafir yang telah bermukim di suatu tempat dilarang berbuka (tidak berpuasa). Wallahu a’lam. (Nu Online/Yazid Muttaqin)

* Berita ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul: Tidak Semua Musafir Boleh Batalkan Puasanya, Baca Dulu Aturan Mainnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved