Ramadhan 1438 H
Bepergian Belum Tentu Boleh Membatalkan Puasa, Kecuali Memenuhi Aturan Ini
Di dalam hukum fiqih Islam ada beberapa faktor yang menjadi penyebab berubahnya beberapa hukum pokok.
Editor:
Ariestia
TribunPekanbaru/IkhwanulRubby
5. Seorang musafir (yang dalam keadaan melakukan perjalanan sebagaimana syarat-syarat di atas) yang pada waktu pagi hari berpuasa diperbolehkan berbuka membatalkan puasanya.
6. Seorang musafir yang telah bermukim di suatu tempat dilarang berbuka (tidak berpuasa). Wallahu a’lam. (Nu Online/Yazid Muttaqin)
* Berita ini sudah tayang di Tribunnews dengan judul: Tidak Semua Musafir Boleh Batalkan Puasanya, Baca Dulu Aturan Mainnya
Halaman 3 dari 3