Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi E-KTP

Ke depan masih banyak saksi yang akan diperiksa penyidik untuk pengembangan kasus dan menjerat pihak lain

Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP.

"Gamawan Fauzi diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/6/2017).

Febri melanjutkan untuk kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Andi Narogong, penyidik sudah memeriksa sekitar 121 saksi.

Ke depan masih banyak saksi yang akan diperiksa penyidik untuk pengembangan kasus dan menjerat pihak lain yang terlibat di perkara mega korupsi ini.

"Untuk penanganan korupsi e-KTP t‎entunya kedepan akan selalu ada progres. Semua fakta persidangan dengan terdakwa Irman dan Sugiharti jadi masukan penting bagi kami untuk menjerat pihak lain yang harus bertanggung jawab," tambah Febri. (*)

Berita ini sudah terbit di Tribunnews.com dengan judul Kasus E-KTP, KPK Periksa Mantan Mendagri Gamawan Fauzi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved