JPU Banding Putusan Hakim Terlalu Ringan Terkait Perkara Penyeludupan Trenggiling
JPU Kejari Bengkalis memastikan banding ke Pengadilan Tinggi Riau terhadap keputusan Majelis Hakim PN Bengkalis terhadap dua terdakwa Joni dan Rohimin
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Muhammad Natsir
TRIBUNPEKANBARU. COM, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis memastikan banding ke Pengadilan Tinggi Riau terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis terhadap dua terdakwa Joni dan Rohimin atas tuduhan penyelundupan 89 ekor trenggiling yang divonis hanya lima bulan penjara dalam sidang yang digelar, Selasa (20/6/17).
Vonis tersebut di bawah 2/3 dan sangat ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Bengkalis sebelumnya, agar para terdakwa diadili selama selama 3 tahun penjara.
"Kita akan banding atas putusan tersebut karena sangat ringan dari tuntutan. Dan rencananya Kamis ini akan disampaikan ke Pengadilan Tinggi Riau," ungkap JPU Kejari Bengkalis Eriza Susila kepada wartawan, Rabu (21/6/17).
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
Isu Pelatih Baru Barcelona Pengganti Koeman, Nama Anak Murid Guardiola Mencuat |
![]() |
---|
Baca Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini Selasa (2/3/2021): Andin Terkejut & Panik dengar Ucapan Aldebar |
![]() |
---|
Demokrat Makin Memanas, AHY Terancam sebagai Ketua Umum, Dilengserkan Moeldoko Bulan Ini? |
![]() |
---|
Pengakuan Pemuda yang Mandi di Kolam dengan Nenek-Nenek, Ternyata Sempat Lakukan Ini |
![]() |
---|
1 Minggu Nginap di Hotel, Janda Muda Rela Nggak Pulang-pulang, Sekali Pulang Hanya Tinggal Nama |
![]() |
---|