Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dewan Sepakat Perda Pajak Parkir Pekanbaru Segera Direvisi, Ini Alasannya

Tarif parkir di sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru, masih menjadi keluhan masyarakat.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Foto/net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tarif parkir di sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru, masih menjadi keluhan masyarakat. Sebab, tidak ada satu pun pusat perbelanjaan yang sama menetapkan tarif parkirnya per-jam. Yang terparah, tarif parkir yang paling tinggi di Mal SKA dan Plaza Senapelan Jalan Tengku Umar.

Keluhan ini sudah beberapa kali dilaporkan warga ke DPRD Pekanbaru. Warga berharap, agar wakil rakyat menindaklanjutinya. Satu solusinya, dengan segera merevisi Perda Pajak Parkir No 2 Tahun 2009. Hal ini diakui Ketua Banleg DPRD Pekanbaru Dian Sukheri SIp, Selasa (4/7/2017).

"Memang Perda Pajak Parkir termasuk satu di antara yang kita prioritaskan untuk direvisi. Usulan dari pemerintah, sudah masuk ke kita. Tinggal pembahasan saja," tegas Dian kepada Tribunpekanbaru.com.

Politisi PKS ini sangat mafhum dengan keluhan warga soal tarif parkir ini. Apalagi ada beberapa mal yang menerapkan tarif per jam-nya sesuka hatinya. Sekadar gambaran, pengelolaan parkir di mal dan pusat perbelanjaan, termasuk beberapa hotel di Kota Pekanbaru ini, dikelola pihak ketiga (scure parking).

Pihak ketiga ini menyetorkan pajak parkir tersebut ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Selain berbeda-beda dan tarifnya tinggi, baik sepeda motor atau mobil, pihak DPRD juga mempertanyakan pajak yang disetorkan dengan yang ditarik dari masyarakat.

"Kita tidak menjamin pajak parkir yang disetorkan sesuai dengan yang ditarik. Ukurannya tidak ada. Semuanya memakai sistem manual. Artinya, tidak ada sistem online pajak parkir yang ditarik setiap hari, dengan data di Bapenda. Makanya terkesan pihak ketiga sesukanya menyetorkan pajak parkir tersebut," tegas Dian lagi.

Sementara itu, anggota Banleg DPRD Pekanbaru lainnya Zulfan Hafiz ST, juga sepakat Perda Parkir ini segera direvisi. Jika tidak, itu sama saja memperkaya pihak ketiga, selaku pihak pengelola parkir di mal dan pusat perbelanjaan. Dia juga heran kenapa pemerintah tidak sanggup mengatasi persoalan ini.

Padahal, inti dari penerapan Perda Pajak Parkir tersebut, bertambahnya pundi-pundi PAD. "Tapi sekarang kita lihat semaunya pihak ketiga saja. Kita pun di DPRD tidak tahu seperti apa sistem kerjasamanya. Makanya dari dulu kita dorong agar parkir di mal tersebut, terkoneksi ke Bapenda. Sehingga tahu pasti berapa pajak yang ditarik dari masyarakat oleh pihak ketiga tersebut," tegasnya.

SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,

LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved