Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pansus Janji Hingga 22 Juli, Presiden Deadline Percepatan RTRW Riau

Asri Auzar juga mengakui banyak intervensi meskipun dirinya tidak mau menyebut intervensi dari mana saja

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Nasuha
ILUSTRASI - Komisi IV DPR RI hadir di Riau menggelar rapat untuk membahas kelanjutan masa depan RTRW Riau 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nasuha Nasution

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua Pansus RTRW Provinsi Riau Asri Auzar menyebutkan deadline penyelesaian RTRW yang diberikan Presiden saat Rapat Terbatas lalu belum sampai sebulan hari kerja hingga Senin (10/7) kemarin. Sehingga menurutnya masih terkejar waktu sebulan hari kerja yang diberikan Presiden tersebut.

"Sebulan itu (waktu diberikan Presiden) hari kerja, kita libur di bulan ramadhan sampai 13 hari cuti bersamanya dan jika dihitung hari kerjanya belum ada sampai sebulan. Hanya saja akan segera tuntas,"ujar Asri Auzar kepada Tribun, Senin (10/7).

Menurut Asri Auzar pihaknya sudah menargetkan pada tanggal 22 juli mendatang semuanya sudah selesai bahkan sudah bisa langsung diperdakan."Langsung jadi dan perdanya juga ditetapkan, kerja kami memberikan ke Pemprov untuk meneruskan ke Kementerian LHK,"jelas Asri Auzar.

Senin (10/7)  kemarin saja, pihak Pansus kembali mengumpulkan perwakilan Kabupaten Kota untuk mencocokkan penetapan kawasan yang dilakukan dalam RTRW Provinsi. Mengingat RTRW Provinsi menjadi acuan dalam penetapan RTRW Kabupaten.

"Tadi (kemarin) udah dipanggil 12 kabupaten kota apakah yang diusulkan itu cocok dan merupakan bagian dari fasilitas sosial fasilitas umum dan Areal infrastruktur lainnya yang diusulkan. Artinya disinkronkan,"ujar Asri.

Karena lanjut Asri pihaknya di pansus RTRW hanya memperjuangkan fasilitas sosial, fasilitas umum, kepentingan proyek strategis nasional dan pemukiman masyarakat serta kebun rakyat bukan perusahaan.

"Kami ingin bekerj sampai tuntas, buat apa cepat hasil tidak bagus, biarlah lambat terpenuhi keinginan masyarakat dan kabupaten,"ujarnya.

Terpenting lagi tegas Asri pansus tidak akan pernah mengakomodir kepentingan perusahaan dalam penetapan kawasan tersebut.

"Kami tidak bisa akomodir perusahaan yang mengatasnamakan rakyat, seperti temuan kami, katanya kebun masyarakat cuma sampai 300 ribu hektar, inilah tantangan pansus terberat,"ujarnya.

Apalagi diakui Asri Auzar banyak kepentingan dalam penetapan RTRW Riau tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam SK 903 yang baru dikeluarkan Kementerian LHK 12 Desember 2016, Namun baru diberitahu ke Pemprov april 2017.

"Contoh dalam SK itu ada 105 ribu hektar kepentingan perusahaan tidak ada kepentingan masyarakat, makanya kami di pansus harus berhati-hati karena kita takut masalah hukum,"ujar Asri.

Asri Auzar juga mengakui banyak intervensi meskipun dirinya tidak mau menyebut intervensi dari mana saja, namun dirinya meminta kepada masyarakat Riau mendoakan mereka bekerja dengan baik menuntaskan masalah RTRW.

"Doakan kami bekerja dengan bersih sesuai dengan UU. Kami perjuangkan hanya beberapa macam saja, seperti infrastruktur jalan nasional provinsi, jalan kabupaten dan terutama kepentingan masyarakat. Kita bicara bukan untuk satu tahun ke depan, hanya saja RTRW ini untuk 30 tahun kedepan. Ini acuan bagi Kabupaten Kota,"jelasnya.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengakui waktu yang diberikan Presiden selama sebulan untuk penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau sudah sampai namun belum juga ditetapkan. Namun menurutnya perlu waktu lagi untuk pembahasan secara komprehensif.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved