Bang Andi Menyapa
PPDB SMA dan SMK tahun 2017 di Riau Berlangsung Sukses
Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya berkali-kali menegaskan tentang pentingnya wajib belajar 12 tahun.
MASA Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat SMA dan SMK se-Riau telah selesai. Tepat hari ini (Senin, 10 Juli 2017), seluruh peserta didik baru mulai belajar di tempat yang baru di jenjang yang lebih tinggi.
Sesuai laporan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, dari 402 SMA/SMK se-Riau yang melaksanakan PPDB, semua berjalan dengan baik, atau dapat dikatakan tidak ada persoalan krusial yang mengemuka.
Satu-satunya persoalan yang sempat muncul hanyalah di salah satu SMA di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Informasi yang beredar, disebutkan bahwa banyak anak tempatan yang tidak bisa diterima di SMA tersebut.
Namun untuk memastikan kebenaran informasi dan apa sebenarnya persoalan yang terjadi, Dinas Pendidikan Provinsi Riau langsung mengirimkan tim ke sana untuk memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakat, khususnya peserta didik.
Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya berkali-kali menegaskan tentang pentingnya wajib belajar 12 tahun. Dengan kata lain, tidak boleh ada anak didik yang putus sekolah hingga jenjang SMP. Mereka harus terus belajar sampai tingkat SMA/SMK dan jenjang perguruan tinggi.
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 38 Tahun 2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang PPDB Sekolah Menengah dan Sekolah Luar Biasa, ditegaskan bahwa PPDB harus berlangsung secara transparan, akuntabel, tidak diskriminatif dan jauh dari praktek KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme).
Untuk itu, Disdik Provinsi Riau mengatur pelaksanaanya melalui Petunjuk Teknis Nomor Kpts/2017/956, yang antara lain mengatur tentang jalur penerimaan. Ada empat jalur penerimaan, yakni jalur lingkungan/tempatan dan anak miskin, jalur anak pendidik dan tenaga kependidikan, jalur peserta didik berprestasi dan jalur reguler.
Rinciannya, untuk jalur lingkungan/tempatan dan anak miskin berjumlah 40 persen dari daya tampung, kecuali SMAN 1, SMAN 9 dan SMAN 8 Pekanbaru sebanyak 20 persen; jalur anak pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 5 persen, jalur peserta didik berprestasi 5 persen serta jalur reguler 40 persen, kecuali SMAN 1, SMAN 9 dan SMAN 8 sebesar 60 persen. PPDB di luar zona (luar kota/kabupaten) 7 persen dan luar provinsi sebesar 3 persen.
Pengaturan itu tentu sangat penting dilakukan agar tidak terjadi chaos di lapangan. Tapi aturan yang ada tentu juga harus bersifat fleksibel demi terakomodirnya aspirasi masyarakat. Misalnya saja, kuota untuk PPDB di luar zona (luar kota/kabupaten) ditetapkan sebesar 7 persen, ternyata peserta didik yang mendaftar hanya sedikit, sehingga kuotanya berlebih, pihak sekolah bisa saja memberikan sisa kuota itu misalnya kepada jalur lingkungan/tempatan dan anak miskin yang memang menjadi prioritas.
Oleh karena itu, komunikasi yang baik harus terjalin antara pihak sekolah dengan Disdik Provinsi Riau untuk mencari solusi terbaik atas setiap persoalan yang mengemuka. Upaya untuk memperkeruh keadaan harus kita hindari. Apalagi PPDB tahun ini adalah PPDB perdana setelah belasan tahun Pemerintah Provinsi tidak lagi mengurusi masalah ini.
Seperti kita ketahui, perpindahan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke provinsi adalah kehendak dari undang-undang yang berlaku di seluruh Indonesia.
Di sisi lain, kecenderungan masyarakat kita untuk berbondong-bondong menyekolahkan anaknya di SMA/SMK tertentu yang dianggap unggulan sebenarnya juga menjadi persoalan. Itu sebabnya, baik Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Pemerintah Provinsi sedang berusaha untuk menciptakan sebanyak-banyaknya sekolah unggulan agar masyarakat memiliki banyak pilihan.
Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan PPDB untuk tingkat SMA dan SMK tahun 2017. Selamat belajar anak-anakku. Kalian semua adalah calon-calon pemimpin masa depan bangsa! (*)
