Lagi Perang dengan DPR, KPK Bakal Umumkan Tersangka Baru Korupsi E-KTP
Agus berjanji pengumuman tersangka baru dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu bakal dilakukan pada bulan ini
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan penyidiknya telah mengantongi nama tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Nama tersebut didapat dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik belum lama ini serta didukung dengan bukti-bukti yang dimiliki penyidik.
"Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, mungkin akan segera diumumkan. Anda tunggu saja di bulan ini," kata Agus, Selasa (11/7/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Agus berjanji pengumuman tersangka baru dalam proyek senilai Rp5,9 triliun itu bakal dilakukan pada bulan ini secara terbuka ke publik melalui media.
Sayangnya, Agus masih belum mau membocorkan tersangka baru itu berasal dari unsur mana.
Apakah unsur DPR, pejabat Kementerian Dalam Negeri atau pengusaha pemenang tender proyek e-KTP.
"Ya nanti pokoknya tunggu saja ya. Oke ya," kata Agus.
Diketahui dalam kasus korupsi e-KTP, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Irman dan Sugiharto sudah duduk di kursi pesakitan.
Mereka berdua dituntut masing-masing tujuh dan lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Sementara Andi Narogong masih dalam tahap penyidikan. (*)
Berita ini sudah terbit di Tribunnews.com dengan judul Ketua KPK: Tersangka Baru Korupsi e-KTP Tinggal Diumumkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ketua-kpk-jaksa-agung-tinjau-tugu-integritas_20161209_225840.jpg)