Karyawan PT SSR Mengaku Ikhlas, Tapi Ada Syaratnya
Lima karyawan PT Swakarsa Sawit Raya (SSR) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Rabu (12/7/2017) siang
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com Bynton Simanungkalit
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Lima karyawan PT Swakarsa Sawit Raya (SSR) mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Rabu (12/7/2017) siang. Kedatangan mereka adalah untuk memenuhi panggilan dari Kadisnaker Kabupaten Inhu, Nikson untuk melakukan mediasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka terima pada Senin (10/7/2017) lalu.
Proses mediasi itu dipimpin dua orang mediator dari Disnaker Propinsi Riau dan didampingi oleh pegawai dari Disnaker Inhu. Usai pertemuan itu, Amril Norman mengaku sudah ikhlas dengan PHK yang mereka alami.
Namun, Amril dan rekannya tetap memperjuangkan hak-hak mereka berupa pesangon yang belum dibayarkan oleh perusahaan. "Sudah kita sampaikan, namun kata mereka hal itu perlu disampaikan ke pemilik perusahaan. Tapi kami minta tadi supaya dipercepat," kata Amril.
Hampir satu jam proses mediasi berlangsung. Usai pertemuan Tribunpekanbaru.com berupaya menghubungi manager PT SSR, Stenly Manalu namun tidak mendapat jawaban.
Sementara itu, Amril dan rekan-rekannya bertolak ke sekretariat DPC SBSI 1992 untuk melaporkan hasil pertemuan tersebut.