Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Anggota DPRD Bengkalis Tetapkan Tersangka Akibat Kelalaian

SatreskrimPolres Bengkalis menetapkan anggota DPRD Bengkalis sebagai tersangka kasus tewasnya Glorin Anjelina Siahaan anak umur 4 tahun.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Muhammad Natsir
Mobil Dinas Anggota DPRD Bengkalis disita Satreskrim Polres Bengkalis, Sejak Rabu Kemarin. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Muhammad Natsir

TRIBUNPEKANBARU. COM, BENGKALIS -SatreskrimPolres Bengkalis menetapkan anggota DPRD Bengkalis sebagai tersangka kasus tewasnya Glorin Anjelina Siahaan anak umur 4 tahun. Anggota DPRD tersebut yakni berinisial SLG adari Parpol PDIP ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (12/7/2017).

SLG sebelumnya ditetapkan sebagai saksi. Kemudian pemeriksaan terakhir kemarin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Glorin Anjelina Siahaan.

Glorin Anjelina Siahaan tewas ditabrak SLG yang kala itu sedang mengeluarkan mobil dinasnya dari grasi mobil rumah di Desa Bumbung Duri XIII, Kecamatan Mandau y kabupaten Bengkalis, pada22 Mei 2017 lalu.

Kapolres Bengkalis AKBP Abas Basuni SIK dihubungi membenarkan hal itu. Kapolres. Menurut Kapolres berkas-berkas tersangka saat ini sedang dilengkapi penyidik untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

"Tersangka kita kenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,"singkat Abas Basuni, Kamis (13/7).

Anggota DPRD Bengkalis SLG diduga lalai hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang.

Barang bukti mobil dinas milik bersangkutan sudah disita oleh Polres Bengkalis. Mobil jenis Chevrolet BM 1101 TV dipasang Garis Polisi dan berada di halaman belakang Mapolres Bengkalis.

SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,

LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved