Indragiri Hilir
Penjual dan Bandar Penampung Judi Togel Diamankan Polres Inhil
Tersangka mengakui, pada hari tersebut, omsetnya sudah Rp 500 ribu. Tapi belum semua uang pasangan yang disetor pembeli.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Unit Opsnal Sat Reskrim dan Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil, mengamankan 2 orang laki – laki yang diduga menjadi pelaku tindak pidana togel jenis sie jie, Minggu (16/7/2017).
Masing-masing lelaki paruh baya ini mempunyai peran berbeda saat menjalankan aksinya.
Syaf (53) berperan sebagai penjual kepada pemasang, diamankan pukul 14.00 WIB di dalam sebuah warung kopi di Jalan Datuk Bandar Kelurahan TembilahanKota, Kecamatan Tembilahan.
Sedangkan tersangka MS (53) bertindak selaku bandar penampung hasil penjualan diamankan pada pukul 15.30 WIB dirumahnya Jalan Gunung Daek Kelurahan Tembilahan Kecamatan Tembilahan.
Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 77 ribu, potongan kertas rokok bertuliskan angka sie jie, dan 2 unit HP merk Nokia masing - masing type CE 0168, warna hitam dan type 3230 warna merah putih.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, S.H, membenarkan penangkapan tersebut.
Lebih jauh Kasat mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polres Inhil, tentang aktifitad perjudian jenis sie jie di Tembilahan, dideteksi adanya permainan judi togel jenis sie jie di sebuah warung di Jalan Datuk Bandar Kelurahan Tembilahan Kota.
Setelah mendapatkan data yang jelas, Kasat lalu memerintahkan Unit Opsnal, lalu memerintahkan penyelidikan lanjutan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Saat Unit Opsnal sampai di warung dimaksud, ditemukan tersangka Sya sedang duduk, menunggu pemasang yang akan membeli nomor sie jie.
“Tersangka langsung diamankan. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui, bahwa pada hari tersebut, omsetnya sudah sebanyak Rp. 500 ribu, tapi belum semua uang pasangan yang disetor pembeli,” ujar Arry, Senin (17/7/2017).
Lebih lanjut tersangka pun menerangkan, bahwa dia menyetorkan uang hasil pemasangan ke MS. Mendapat keterangan dari tersangka Syaf, Unit Opsnal langsung bergerak dan mengamankan tersangka MS, di rumahnya di Jalan Gunung Daek Tembilahan.
“Saat ini, kedua tersangka, sudah diamankan di Polres Inhil, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/barang-bukti-judi_20170717_203444.jpg)