Indragiri Hilir
Polres Inhil Masih Lengkapi Penyidikan Kasus Penganiayaan Serda Musaini
Saat ini Polres Inhil masih dalam tahap penyidikan kasus yang menyebabkan Bhabinsa Kateman tersebut meninggal dunia.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Proses hukum TA (21), pelaku tindak pidana penganiayaan berat dengan senjata tajam (Sajam) terhadap Serda Musaini di Kecamatan Kateman masih terus berjalan.
Sebelum melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tembilahan, saat ini Polres Inhil masih dalam tahap penyidikan kasus yang menyebabkan Bhabinsa Kateman tersebut meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Arry Prasetyo menjelaskan, sebelum dilimpahkan ke Kajari Tembilahan, saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan melengkapi administrasi.
“Sudah lalukan pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti dan proses pemberkasan perkara (administrasi penyidikan). Saat ini pelaku dititip (ditahan) di tempat lain, karena rawankan,” jelas Arry kepada Tribun Pekanbaru, Selasa (18/7/2017).
Selanjutnya, setelah berkas perkara lengkap, maka berkas tahap 1 akan dikirim ke jaksa, kalau sudah lengkap (P21), Polres Inhil akan melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Tembilahan.
Mengenai proses sidang sendiri, menurut Arry, berkemungkinan akan digelar di Tembilahan, namun hal itu tergantung dari situasi keamanan.
Sebelumnya, Serda Musaini meninggal dunia di RSUD Raja Musa Kateman setelah mengalami luka serius di bagian perut.
Pelaku TA yang tidak terima aksi standingnya di tegur oleh korban, nekat menganiaya korban Serda Musaini dengan sajam di depan Pos Bhabinsa Tagaraja Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau, Jumat (7/7/2017).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kasat-reskrim-polres-inhil-akp-arry-prasetyo-sh-mh_20170718_182935.jpg)