Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tower Microcell Berdiri di Lingkungan SDN 187, DPRD Minta Segera Dibongkar

Berdirinya tower microcell di lingkungan SDN 187, Jalan Kayu Putih Kecamatan Tampan, Pekanbaru mendapat respon serius dari kalangan DPRD Pekanbaru

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
ILUSTRASI - Pekerja membongkar tower yang tak berizin di Jalan Singgalang, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Selasa (18/7/2017). Pembongkaran tersebut diawasi langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian. Sebelumnya pihak Satpol PP sudah berkali-kali memperingati perusahaan pemilik tower hingga batas terakhir, namun akhirnya pemilik tower yang akhirnya membongkar sendiri. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sudah berdirinya tower microcell di lingkungan SDN 187, Jalan Kayu Putih, Kelurahan Bina Widya kecamatan Tampan, Pekanbaru mendapat respon serius dari kalangan DPRD Pekanbaru. Legislator menilai, tidak seharusnya tower telekomunikasi tersebut berdiri di area sekolah.

Apalagi di lingkungan SD, yang notabene anak-anak masih rawan terserang radiasi. Lebih ironis lagi, ternyata pihak sekolah tidak tahu menahu bahwa yang dibangun itu tower microcell. Mereka menyangka tower yang dipasang untuk tiang lampu jalan.

"Kok bisa berdiri di situ. Gimana pengawasannya dan izinnya. Patut kita pertanyakan, tower telekomunikasi bisa dibangun di sekolah," tegas anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Heri Setiawan, Selasa (18/7/2017) kepada Tribunpekanbaru.com.

Kondisi yang menyedihkan ini, kata Heri lagi, harus segera diambil tindakan tegas. Yang pasti, tower tersebut harus dibongkar. Sebab, selain berada di lingkungan sekolah, juga bisa membahayakan kesehatan siswa yang masih anak-anak tersebut.

Seharusnya, operator berpikir jernih di mana harus mendirikan tower. "Perkara lahan sekolah itu tanah hibah itu soal lain. Yang pasti di sana ada ratusan siswa yang masih anak-anak yang terancam kena dampak radiasi tower telekomunikasi ini," sebut politisi Demokrat ini.

Dengan kesewenangan seperti pendirian tower di lingkungan SD ini, tambah Heri, pihaknya sangat mengecamnya. Dalam waktu dekat, Komisi IV menjadwalkan akan memanggil untuk dilakukan hearing. Tujuannya, agar dewan tahu apa tujuan mereka menipu pihak sekolah.

"Kepada Dinas Infokom kita harapkan juga tidak tutup mata. Cek ke lapangan, dan tanyakan langsung ke anak-anak sekolah. Itu jelas membahayakan, bongkar saja. Beri sanksi tegas operatornya," pinta Heri.

Sebelumnya, Kepala SDN 187 Pekanbaru Hj Legiyem Yahman SPd menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakah hibah dari masyarakat. Selaku abdi negara, dia sangat mendukung program pemerintah untuk kepentingan umum.

Namun, keberadaan tower di lingkungan sekolah, sangat keberatan. Tower dari PT Dayamitra Telekomunikasi satu tiang itu seperti tiang listrik dengan ketinggian sekitar 20 meter.

SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,

LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved