Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Putra Jeremy Thomas Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi telah menetapkan Axel Matthew (19), putra dari artis peran Jeremy Thomas sebagai tersangka dalam penyalahgunaan psikotropika

Editor: Muhammad Ridho
TRIBUNNEWS.COM/ABDUL QODIR
Aktris Jeremy Thomas melaporkan dugaan penyekapan, pengereyokan disertai pengambilan barang-barang anaknya, Axel Matthew (19), oleh sejumlah oknum polisi ke Divisi Propam Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi telah menetapkan Axel Matthew (19), putra dari artis peran Jeremy Thomas sebagai tersangka dalam penyalahgunaan psikotropika. Axel terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

"Dikenakan Pasal 71 Undang-undang Psikotropika, penjaranya lima tahun lebih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (19/7/2017).

Pasal 71 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika berbunyi (1) Barangsiapa bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63 dipidana sebagai permufakatan jahat.

Permufakatan jahat yang dilakukan Axel menurut polisi yakni memesan bahkan menransfer psikotropika jenis happy five senilai Rp 1,5 juta.

"Kalau tes urinenya kan memang negatif, tapi dia kan ikut pemufakatan. Dia memesan pun sudah salah. Memesan barang itu pun sudah salah. Apabila dia mentransfer, itu sudah salah," kata Argo.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, Axel akan ditahan di Rutan Narkoba Mapolda Metro Jaya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved