Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ternyata Setya Novanto Sudah Disadap KPK Empat Tahun Lamanya

Anggota DPR Komisi XI itu pun bingung cara melakukan penyadapan. Karena selama empat tahun waktu yang

Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno mengaku heran dengan alat bukti Setya Novanto berupa rekaman suara. Karena memori rekamannya mencapai 500 gigabyte.

"Untuk saat ini kami melihat dulu apa benar ada rekaman 500 gigabyte?," ujar Supratikno di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

Supratikno memperkirakan jika rekamannya mencapai 500 gigabyte, jangka waktu menyadap suara Novanto bisa mencapai empat tahun.

"Kalau bisa selama empat tahun itu kan to good to be true," ungkap Supratikno.

Anggota DPR Komisi XI itu pun bingung cara melakukan penyadapan. Karena selama empat tahun waktu yang cukup lama untuk seseorang merekam semua percakapan Setya Novanto.

"Apa benar ini menyadap selama empat tahun tanpa tahu disadap," kata Supratikno.

Supratikno pun penasaran dengan Johanes Marlim, pria yang merekam seluruh percakapan Setya Novanto terkait pengadaan.

Karena pengusaha tersebut bisa merekam semua pembicaraan tanpa diketahui Ketua DPR RI tersebut.

"Sadapan 500 gigabyte tanpa orang tahu ini luar biasa kalaubenar-benar terjadi, badannya pori-porinya alat sadap," papar Supratikno.

Supratikno menambahkan orang yang disebut memiliki rekaman suara Setya Novanto adalah Johanes Marlim.

Pengusaha itu kata Supratikno masih merupakan sosok misteri yang ada di dalam kasus pengadaan proyek e-KTP.

"Kita lihat perkembangan siapa aneh ya Johanes Marlim figur misterius," papar Supratikno. (*)

Berita ini sudah terbit di Tribunnews.com dengan judul PDI-P Bingung Alat Bukti Setya Novanto Rekaman 500 Gigabyte

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved