Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kajati : Pembangunan Tower Listrik Harus Jalan Terus

Dengan terjadinya kesepahaman antara kedua belah pihak, maka proses pembangunan proyek vital nasional tersebut sudah harus berjalan lancar

Penulis: Alex | Editor: M Iqbal
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ilustrasi - Petugas PLN melakukan perbaikan jaringan listrik. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKWNBARU.COM. PEKANBARU – Pembangunan jaringan listrik negara untuk Pulau Sumatera telah mulai dilakukan PT PLN Persero. Di Riau, lokasi pembangunan jaringan listrik ini dilakukan di sejumlah lokasi. 

Satu di antaranya, jaringan listrik PLTU Tenayan-Perawang. Jalur jaringan listrik ini melalui sebagian perkebunan milik BUMN PTPN V. Dalam perjalanan proses pembangunan fisiknya, PT PLN mengalami kendala, sehingga menempuh jalur mediasi dengan pengacara negara, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Dalam proses mediasi disepakati pembangunan tetap berlanjut dengan sejumlah hal yang harus diselesaikan kedua pihak. Belakangan, PLN mengalami kendala tatkala hendak melakukan pembangunan. Pekerja yang hendak membangun tapak tower mendapat gangguan dari oknum yang diduga internal perusahaan PTPN V, sehingga tidak dapat melanjutkan pembangunan. 

Menanggapi hal ini, Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur menegaskan, Rabu (19/7) jika persoalan ini seharusnya sudah selesai, tidak lagi menimbulkan keributan. “Itu sudah selesai (proses mediasinya,red),” ungkapnya. 

Kajati menegaskan dengan terjadinya kesepahaman antara kedua belah pihak, maka proses pembangunan proyek vital nasional tersebut sudah harus berjalan lancar, tidak lagi tersendat pembangunannya. “(prosesnya) dilanjutkan, tidak dihentikan,” tandasnya. 

Sebelumnya, kendala serupa juga sempat terjadi di pembangunan tapak Tower untuk jaringan Garuda Sakti. Hanya saja, prosesnya sampai ke pengadilan, dan saat ini telah selesai. Persoalannya juga melibatkan pengacara negara dengan pemilik lahan untuk jalur ganti rugi. 

Saat itu, PT.PLN menang konsinyasi dengan menitipkan uang ganti rugi lahan ke Pengadilan. Saat itu, total terdapat empat lokasi pembangunan tower yang diganti rugi oleh PLN. Keempatnya berada di Kota Pekanbaru. Keempatnya juga terdiri dari dua jalur jaringan listrik. Jaringan listrik pertama, Jalur Garuda Sakti-Pasir Putih, dan jalur kedua, PLTU Tenayan Raya-Pasir Putih

Sementara itu, pascadilarangnya pihak PLN membangun tapak tower di Desa Sungai Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, yang merupakan kawasan lahan perkebunan PTPN V, pihak PTPN V menyatakan tidak ada masalah lagi bagi pihak PLN untuk melaksanakan pembangunan 12 tapak tower di sana.

Humas PTPN V, Riski Atriyansyah mengatakan, pihaknya dan pihak PLN sudah melakukan koordinasi, dan sepakat untuk melanjutkan pembangunan tapak tower tersebut, kapan pun pihak PLN siap mulai melaksanakannya kembali.

“Rencana pembangunan tapak tower sudah tidak ada masalah lagi. Kami sudah lakukan koordinasi dengan pihak PLN, dan mereka sudah bisa mulai kerja lagi. Kita tidak tau kapan akan dimulai, mungkin nanti, besok, atau lusa, tergantung pihak PLN,” kata Riski, Rabu (19/7).

Ditambahkannya, sebagai perusahaan negara, PTPN V juga sangat koorporatif dan menyadari bahwa pembangunan tapak tower tersebut akan berimplikasi terhadap bertambahnya daya listrik di Riau, sehingga Riau tidak lagi kekurangan listrik.

“Tentunya ini juga akan berdampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.

Namun ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera (UPKJS) II, PT PLN Persero, Rachmat Basuki, ia membantah bila pekerjaan itu tak dihalangi lagi, dan ia juga membantah pihaknya sudah diperbolehkan bekerja untuk melanjutkan pembangunan tapak tower tersebut.

“Sampai detik ini, kontraktor pekerja masih dihalang-halangi. Bahkan tadi pagi sekelompok orang berbadan kekar datang mengintimidasi pekerja proyek. Mereka menegaskan kembali bahwa pekerjaan tersebut tidak boleh dilakukan. Saat ditanya tentang asal mereka, orang-orang itu menyebutkan bahwa mereka ditugaskan PTPN V,” jelas Rachmat.

Sebelumnya, pembangunan tapak tower di Desa Sungai Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar terkendala pelaksanaannya, pasalnya pengerjaan pembangunan yang harusnya sudah dimulai pada Selasa (18/7) tersebut dihalangi oleh pihak PTPN V pada hari yang sama.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved