Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rudapaksa Anak Tiri, Pria Ini Kabur Bawa Putranya yang Masih Bayi

Bayi ini diselamatkan saat ayahnya ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Sabtu (22/7/2017).

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Fernando Sihombing
Kapolsek Tambang, AKP Jambi Lumban Toruan menggendong bayi saat menangkap pelaku pemerkosaan di Desa Pantai Cermin, Tapung, Sabtu (22/7/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Sungguh malang bayi ini. Usianya baru enam bulan, dibawa kabur dalam pelarian ayahnya. Bayi ini diselamatkan saat ayahnya ditangkap di kawasan Pasar Minggu, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Sabtu (22/7/2017).

Kepala Kepolisian Sektor Tambang, AKP. Jambi Lumban Toruan langsung memimpin operasi tersebut. Jambi langsung merebut bayi itu dan menggendongnya. Setelah bayi itu dipelukan Kapolsek, barulah sang ayah diamankan.

Adalah TL alias AW alias Ar, 31 tahun, yang ditangkap atas perbuatan bejatnya diduga merudapaksa dan mencabuli kakak sang bayi yang tak lain anak tirinya sendiri. EL, 13 tahun, putri dari istrinya IK, 31 tahun. Mereka tinggal di Dusun III Lengkok Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang.

IK melaporkan TL ke Polsek Tambang, Jumat (21/7/2017). Setelah dilaporkan, TL kabur membawa bayi laki-lakinya. Menurut Kapolsek Jambi, keberadaan TL diketahui berdasarkan informasi dari warga.

"Ada warga yang dimintai tolong mengantarkannya ke Pasar Minggu dan diturunkan di pinggir jalan di Pasar Minggu," ungkapnya, Minggu (23/7).

IK terpaksa melaporkan suaminya itu karena tidak terima dengan perbuatan bejat TL. IK mengetahui perbuatan TL setelah diceritakan korban, EL sepulangnya dari ladang, Jumat (21/7) siang. EL pergi ke ladang bersama TL yang bekerja mencari kayu.

"Sampai di rumah, korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sebanyak 10 kali," ungkap Jambi. Lalu, IK langsung menanyakan hal itu kepada TL. Dengan lantangnya, TL mengakui perbuatannya itu. Namun mengancam istrinya jika melapor ke polisi.

"Iya. Memang kenapa? Mau kau bunuh aku? Kalau kau lapor, kupotong kaki dan tanganmu," ungkap Jambi menirukan ancaman TL kepada IK. Lantas, IK lari dari rumah bersama korban dan seorang anaknya. Mereka meminta tolong kepada warga lain agar diantar ke Markas Polsek Tambang.

Jambi mengatakan, pihaknya langsung mengambil visum terhadap korban. Sedangkan TL diamankan di Mapolsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. TL disangkakan melanggar Pasal 81 Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 285 KUHP.

"Bayi sudah dikembalikan kepada ibunya," pungkasnya.

SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,

LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved