Pengadilan Bebaskan Johanes Sitorus, KLHK: Penyidikan Ulang Akan Dilakukan!
"Kita akan lakukan penyidikan ulang dengan adanya novum dan bukti-bukti lain kasus tersebut. Kita tidak
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dibebaskannya Johanes Sitorus, terdakwa alih fungsi dan penguasaan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) oleh Pengadilan Negeri Bangkinang tak akan menutup cerita pengrusakan kawasan hutan tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membuka kembali proses hukum penyidikan kasus tersebut, seandainya dalam pengadilan banding, Johanes tetap dibebaskan.
"Kita akan lakukan penyidikan ulang dengan adanya novum dan bukti-bukti lain kasus tersebut. Kita tidak menyerah dan akan terus melakukan prosesnya, sambil menunggu putusan banding saat ini di Pengadilan Tinggi Pekanbaru," kata Kepala Seksi Wilayah II Sumatera Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK), Eduard Hutapea, Senin (24/7/2017).
Sebelumnya, bulan lalu PN Bangkinang dalam putusan selanya membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum Syafril cs atas kasus perambahan hutan yang dilakukan oleh Johannes. Dalam dakwaan, jaksa berkeyakinan kalau Johannes telah menguasai kawasan seluas 550 hektar lebih yang merupakan bagian dari hutan penyangga TNTN di Desa Kepau Jaya, Siak Hulu, Kampar. Johanes bahkan sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan oleh mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar Zaiful Yusri, yang kini sudah berstatus terpidana.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut yakni Ketua PN Bangkinang, M. Arif Nuryanta selaku Ketua Majelis Hakim, Wakil Ketua PN, Rudito Surotomo dan Ferdian Permadi masing-masing sebagai hakim anggota. Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum telah kedaluarsa. Mengingat, kasus tersebut sudah terjadi lebih dari 12 tahun lamanya.
Eduard Hutapea menyatakan pihaknya menghormati putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. Namun, ia berharap dalam putusan pengadilan banding, kasus tersebut bisa dilanjutkan. Namun, jika pun di pengadilan tinggi, banding tetap ditolak, namun hal tersebut bukanlah akhir dari kasus tersebut.
Menurutnya, secara normatif memang kasus tersebut sudah terjadi lebih dari 12 tahun lalu. Namun, dalam kasus perambahan hutan yang disidik pihaknya ini, hal tersebut sebenarnya berbeda. Soalnya, hingga saat ini Johanes masih tetap menguasai kawasan hutan tersebut, sehingga perbuatan pidananya masih terus berlanjut.
"Kalau membunuh atau mencuri atau pidana umum lainnya, mungkin kedaluarsa seperti itu berlaku. Namun, dalam kasus ini kan yang bersangkutan tetap menguasai lahan, ada bukti fisik yang nyata-nyata kawasan hutan itu telah dikuasai. Tapi, kalau hakim berkeputusan demikian, kita pun tidak akan menyerah," tegas Eduard.
Ia menjelaskan, upaya hukum banding memang merupakan ranah kewenangan jaksa penuntut umum. Meski demikian, pihaknya tetap akan mengamati perkembangan kasus tersebut sampai berkuatan hukum tetap.
"Kalau banding itu ranah jaksa penuntut. Mereka yang mengajukan banding. Saya belum mendengar apa putusan banding dari PT Pekanbaru. Kita berharap putusan banding memihak pada langkah-langkah penyelamatan lingkungan dan kehutanan," tegas Eduard. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/klhk_20170724_151844.jpg)