Wanita Ini Susah Cari Kerja, Dua Jarinya Diamputasi Akibat Malapraktik
Ia sudah memikirkan matang-matang menuntut pihak rumah sakit, apalagi mengaca pada kerugian immateril yang dialaminya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Rezeqi Hardam Saputro
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANDUNG - Korban dugaan malapraktik di Rumah Bersalin Mairah, Kota Bandung, akan menuntut ganti rugi puluhan juta rupiah.
Tina Retna mengatakan itu setelah menjalani sidang pertamanya di Badan Penyelesaian Konsumen Kota Bandung, Jawa Barat.
"Saya akan menuntut kerugian materi sebesar Rp 69 juta kepada pihak rumah bersalin," ujar Tina kepada wartawan pada Rabu (27/7/2017).
Ia sudah memikirkan matang-matang menuntut pihak rumah sakit, apalagi mengaca pada kerugian immateril yang dialaminya.
"Kerugian immateril yang saya alami sangat besar hingga saya kehilangan pekerjaan dan sulit untuk mencari pekerjaan (baru)," Tina menambahkan.
Tina adalah pasien atau konsumen yang dua jari tangannya membusuk akibat dugaan malapraktik sehingga harus diamputasi.
Dikatakan Tina, dugaan malapraktik ketika ia harus menjalani operasi kuret karena keguguran. Saat operasi ia mengaku harus mendapatkan empat kali suntikan bius di lengannya.
Suntikan bius pertama hingga ketiga tidak berdampak apa-apa. Setelah suntikan keempat Tina baru tidak sadarkan diri.
Saat operasi selesai dan mulai sadar, ia merasakan sakit di lengan lalu tangannya diberi boorwater.
"Setelah saya sadar tangan saya diberi boorwater, ternyata sudah boorwater ini telah dilarang," ungkap Tina.
Akhirnya, imbuh Tina Retna, harus dilakukan amputasi karena jari ibu dan telunjuk sudah mati dan terlihat seperti terbakar.(*)
Berita ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul: Dua Jari Diamputasi Akibat Malapraktik, Wanita Ini Susah Cari Kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/korban-dugaan-malapraktik_20170727_071625.jpg)