Polda Riau Sidik Perusahaan BUMN Atas Penggarapan Areal Hutan
Penetapan perusahaan BUMN ini merupakan perusahaan yang kedua yang disidik sebagai oleh Polda Riau
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menaikkan status penyelidikan ke penyidikan (Sidik) terhadap satu perusahaan BUMN atas Dugan penggarapan kawasan hutan sebagai kawasan perkebunan.
Penetapan perusahaan BUMN ini merupakan perusahaan yang kedua yang disidik sebagai oleh Polda Riau, setelah sebelumnya Polda menetapkan PT.H sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Dugaannya pelanggaran melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan. Ratusan hektar," ungkap Wadirerskrimsus, AKBP Edi Faryadi kepada Tribun, Kamis (3/8/2017).
Ratusan hektar lahan yang dieksploitasi dalam kawasan hutan tersebut sebutnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Dengan demikian, saat ini polda telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka dugaan perambahan hutan atau penggarapan di dalam kawasan hutan.
Perkara ini berawal dari laporan Koalisi Rakyat Riau (KRR) ke Polda Riau terhadap 33 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Riau. Perusahaan itu diduga menggarap kawasan di luar wilayah izinnya, atau Hak Guna Usaha (HGU).
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-tribun-baru_20161230_092519.jpg)