Jadi Tersangka Korporasi, Hutahaean: Saya Akan Hadapi dengan Kasih!
Ia menegaskan akan memberikan dokumen-dokumen pengelolaan hutan dan perkebunan yang dimiliki perusahaannya
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Direktur Utama PT Hutahaean, St HW Hutahaean menegaskan dirinya siap menghadapi proses hukum yang dilakukan oleh Polda Riau, pasca-penetapan perusahaan yang dimilikinya sebagai tersangka korporasi penguasaan hutan dan izin perkebunan. Sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya menghormati institusi negara yakni kepolisian, meski merasa aneh dan janggal dengan tuduhan yang dilabelkan kepada perusahaannya.
"Saya kan sudah puluhan tahun berusaha. Dan baru kali ini rasanya diperlakukan seperti ini. Saya agak aneh dengan kasus ini. Tapi, apapun itu saya akan lewati proses ini. Saya akan hadapi dengan kasih, sebagaimana motto perusahaan kami adalah mewujudkan kasih," kata HW Hutahaean dalam wawancara dengan Tribun, Selasa (8/8/) di kantornya, Jalan Cempaka, Pekanbaru.
Ia menegaskan akan memberikan dokumen-dokumen pengelolaan hutan dan perkebunan yang dimiliki perusahaannya, jika diminta penyidik. Ia membantah dituduh melakukan perambahan hutan tanpa izin, sebagaimana dituduhkan oleh Polda Riau.
"Saya kaget dituduh merampok lahan. Padahal, sebenarnya lahan yang sudah diserahkan masyarakat untuk kami kelola, itu yang dirampok oleh orang lain. Tapi, kok mereka yang merampok itu tidak diproses. Ini kejanggalan. Saya sampai sekarang bertanya-tanya dimana kesalahan kami," kata Hutahaean.
Ia menilai penegakan hukum yang dilakukan terhadap dirinya cenderung tendensius dan tebang pilih. Ia menceritakan pada beberapa waktu lalu sempat dituduh bermasalah soal pajak, namun setelah ia menunjukkan dokumen pembayaran pajak, masalah itu selesai. Setelah itu, ada lagi pihak yang mempersoalkan tata batas. Setelah pihaknya menunjukkan dokumen dan cek lokasi, ternyata tidak ada masalah apa-apa.
"Nah sekarang kami dituduh merambah hutan tanpa izin. Kami dituduh merampok. Saya kaget soal ini. Puluhan tahun kami berusaha dan berinvestasi, tapi kok diperlakukan seperti ini," kata Hutahaean yang di kebunnya mempekerjakan sebanyak lebih dari 4 ribu karyawan.
Ia menjelaskan, tuduhan bahwa pihaknya mengelola lahan tanpa HGU tidaklah tepat. Sebab, perusahaannya justru ditunjuk oleh warga masyarakat melalui perjanjian KKPA dengan KUD Setia Baru. Sehingga, pemilik lahan tetaplah masyarakat.
"Yang punya lahan kan milik masyarakat. Bagaimana kami bisa memiliki HGU? Kecuali itu lahan kami, tapi itukan lahan masyarakat yang gak boleh diperjualbelikan," kata Hutahaean.
Ia menyatakan, pada 1999 ada kesepakatan dengan KUD Setia Baru yang diketuai oleh Porkot Hasibuan untuk mengelola lahan seluas 2.380 hektar. Polanya, warga mendapat bagian 65 persen atau seluas 1.547 hektar dan perusahaan 35 persen atau seluas 833. Perjanjian itu diketahui Bupati bahkan Bupati menyetujuinya dengan melarang lahan tersebut diperjual-belikan.
Namun, di tengah jalan justru pihaknya tidak bisa mengelola seluruh lahan tersebut. Karena masyarakat sebagian menjual ke orang lain, bahkan ke PT Torganda.
"Kami hanya bisa mengelola 786 hektar dari sebanyak 1.028 hektar yang sudah kami land clearing/ blocking. Selebihnya itu sekarang sudah dijual warga ke yang lain, bahkan dialihkan ke PT Torganda," katanya.
Pihaknya juga pada tahun 1997 lalu sebenarnya sudah mendapat SK Menhut nomor 622/Menhut-II tentang pencadangan kawasan hutan seluas 2.380 hektar tersebut.
"Jadi, kami memiliki dokumen yang lengkap. Gak tahu lagi lah mau dicari celah yang mana. Kami akan siap menjelaskan," kata Hutahaean. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/hutahaean_20170809_121419.jpg)