Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hilir

Kadis PMD Tak Hadir, Hearing Masalah Kisruh Pilkades Serentak Inhil 2017 Tertunda

Kehadiran Kepala DPMD ini sangatlah di butuhkan, untuk lebih memperjelas masalah Pilkades Serentak 2017 yang sedang bergulir ini.

Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/T Muhammad Fadhli
Hearing kisruh Pilkades di Inhil 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : T. Muhammad Fadhli.

TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Banyaknya keluhan dan kejanggalan yang dilaporkan oleh beberapa Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang ikut bertarung di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2017, akhirnya ditindak lanjuti oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil dengan menggelar Rapat dengar pendapat (Hearing), Selasa (8/9/2017) malam.

Namun sayang, hearing yang sudah dihadiri oleh pihak terkait dari Komisi I DPRD Inhil dan pihak Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan selaku Tim seleksi balon kades, harus batal di gelar dan di tunda.

Baca: Palsukan Tanda Tangan Bupati Bengkalis, B Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Absennya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Inhil, Yulizal, menjadi penyebab gagalnya hearing yang diagendakan membahas kisruh seleksi calon kepala desa serta membahas persoalan pemilihan kepala desa antar waktu.

Anggota Komisi I DPRD Inhil, Malian Gazali menuturkan, kehadiran Kepala DPMD ini sangatlah di butuhkan, untuk lebih memperjelas masalah Pilkades Serentak 2017 yang sedang bergulir ini.

Baca: Lagu Eta Terangkanlah Jadi Plesetan dan Viral, Begini Respons Opick saat Ada Fans Sewot

“Alasannya, kadisnya kurang sehat. Hari ini mesti kedokter. Untuk Ketua Komisi, tinggal menunggu kehadiran Kadis PMD. Dari awal kami ingin kepala dinas yang hadir, sehingga ketika digelar hearing, jelas apa masalahnya dan bisa memberikan solusinya,” ujar Politisi PPP tersebut.

Tidak hanya pihak DPRD saja, Kekecewan juga tampak dari Ketua Tim Seleksi Calon Kades, Gunawan Syahrantau.

Menururt Gunawan, penentuan hasil 5 orang bakal calon kepala desa yang akan digelar serentak pada 30 Agustus tahun 2017 mendatang, telah disepakati bersama Tim serta sudah sesuai dengan aturan Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Daerah (Perda).

Baca: Sejak Dulu Sang Ayah Selalu Cium Putrinya Tepat di Bibir, Namun Saat Anaknya Sudah Dewasa. . .

“Sudah beberapa orang yang menanyakan ke kita mengenai ketidak lulusannya. Menanggapi semua itu kita punya bukti, mulai dari rekaman berpidato, mengaji dan lain sebagainya,” jelas Gunawan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved