Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kontraktor Galian Gas Harus Perbaiki Jalan Seperti Semula, Ini Komentar Anggota DPRD

Masyarakat pengendara kini mulai mengeluhkan, tanah bekas galian jaringan gas di Jalan Sutomo, yang terlalu meluber ke tengah jalan.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Melvinas Priananda
Ilustrasi - Pembangungan Jaringan Pipa Gas Bumi - Pekerja melakukan penggalian terhadap proyek pembangunan jaringan pipa gas bumi di kawasan Tanjung Rhu dan Rintis Pekanbaru, Jumat (20/11/2015). 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Masyarakat pengendara kini mulai mengeluhkan, tanah bekas galian jaringan gas di Jalan Sutomo, yang terlalu meluber ke tengah jalan. Selain jalan menjadi sempit hingga menimbulkan kemacetan, juga rawan kecelakaan. Terutama para anak muda yang ngebut membawa sepeda motor.

Karena itu, kalangan DPRD Pekanbaru meminta kepada kontraktor pelaksana, agar memerintahkan pekerja untuk membuang tanah bekas galian ke tepian jalan. Anggota DPRD Pekanbaru H Fathullah, Senin (14/8/2017) menegaskan, situasi ini sebenarnya sudah harus diantisipasi sebelumnya.

Baca: Ibu-ibu Curhat Soal Kanker yang Diidap Keluarganya Saat Penyuluhan LPKI dan Mahasiswa  

"Beberapa hari belakangan, ini yang dikeluhkan masyarakat. Tapi tidak ada niat baik kontraktor untuk memperbaikinya. Bahkan hampir separuh jalan ada gundukan tanah bekas galian. Dinas terkait jangan diam saja," tegas Fathullah menjawab Tribunpekanbaru.com.

Melihat masa kerja galian ini masih lama, politisi Gerindra tersebut meminta Satpol PP, Dinas PUPR, Dishub dan Kepolisian segera bertindak. Sebab, jika dibiarkan bisa membahayakan masyarakat pengendara.

Baca: Wah, Ternyata Sarapan Pagi dengan Pisang dan Timun Berbahaya terhadap Jantung

Lebih dari itu, setelah jalan digali, kontraktornya harus memperbaiki jalan seperti sediakala. Sehingga jalan tersebut tidak rusak dan berlubang. "Yang kita maksudkan, kalau yang digali itu aspal, maka selesai menanamkan jaringan gas, jalan harus diaspal seperti semula. Jika yang digali tanah, maka timbunan tanahnya harus kuat dan padat," pintanya.

Baca: Jangan Sembarangan Cabut Karet Sil Tabung Gas, Ini Dia Bahayanya

Jika ini nanti tidak diindahkan, maka Pemko melalui dinas terkait, harus memberikan sanksi tegas kepada kontraktor. Sebab, selama ini hampir semua pekerjaan galian, selalu menyisakan persoalan.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas PUPR Kota Pekanbaru Erizal mengatakan, perusahaan yang mengerjakan galian gas di Jalan Sutomo tersebut PT Jaringan Gas Indonesia. Izin yang dikeluarkan PUPR Pekanbaru untuk mereka selama satu tahun. PUPR mengaku sudah mewanti-wanti kontraktornya, agar memperbaiki jalan tersebut Sehingga tidak menganggu kelancaran arus lalulintas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved