Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hari Kemerdekaan

Mulai 1 Hingga 6 Bulan, 441 Warga Binaan Lapas Bengkalis Dapat Remisi

Remisi yang diperoleh tersebut beragam mulai pengurangan masa tahanan satu bulan hingga pengurangan tahanan sampai enam bulan.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/Guruh BW
Ilustrasi - Wakil Bupati Kepulauan Meranti menyerahkan bukti remisi dari Kemenkum dan HAM kepada Narapidana Cabang Rutan Selatpanjang, Kamis (17/8). 

Laporan wartawan tribun Pekanbaru Muhammad Natsir

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Sebanyak 441 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis mendapat remisi di hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke 72 ini. Hal ini diungkap Pelaksana Tugas Harian (PLH) Lapas Kelas II A Bengkalis Eflizar, Kamis (17/8) siang saat pemberian remisi di Lapas Kelas II A Bengkalis

Eflizar mengatakan, Lapas Kelas II A Bengkalis sebenarnya mengajukan remisi sebanyak 466 orang warga binaan dari 1.419 orang warga binaan yang ada di Lapas Kelas II A Bengkalis. Namun yang dikabulkan dari Kementrian Hukum dan HAM RI hanya sebanyak 441 orang warga binaan.

Baca: Kronologi Peci Paskibra Tersangkut di Bendera Saat Upacara Hingga Berkibar Sampai Puncak

Remisi yang diperoleh tersebut beragam mulai pengurangan masa tahanan satu bulan hingga pengurangan tahanan sampai enam bulan. "Diantaranya yang mendapat pengurangan tahanan satu bulan sebanyak 59 orang warga binaan. Pengurangan tahanan dua bulan sebanyak 59 warga binaan juga, " terang PLH Kalapas Kelas II A Bengkalis.

Selanjutnya pengurangan masa tahan tiga bulan sebanyak 182 orang warga binaan. Pengurangan masa tahanan empat bulan sebanyak 106 orang warga binaan.

Baca: Renungan Suci Kemerdekaan RI ke-72 di Inhil Khusyuk dan Khidmat 

Sementara pengurangan masa tahan lima bulan sebanyak 27 orang. Dan terakhir pengurangan masa tahanan enam orang sebanyak delapan orang warga binaan.

Menurut Eflizar warga binaan yang mendapat remisi tersebut semuanya merupakan narapida perkara tindak pidana umum. "Sementara yang gagal mendapatkan remisi adalah warga binaan yang tindak pidananya dalam memberikan remisinya telah diatur peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2006 dan Peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012. Kalau terpidana yang sudah Atur Peraturan Pemerintah ini ada syarat yang tidak terpenuhi," ungkapnya.

Eflizar mengatakan, dari terpidana yang mendapatkan remisi ini, sepuluh orang diantaranya dinyatakan bebas. Karena masa hukuman tahanan terhadap diri mereka telah habis dengan pengurangan dari remisi kemerdekaan.

"Tujuh diantaranya yang bebas sebelumnya terpidana pencurian. Tiga lainnya terpidana perkara penganiayaan, narkotika dan ketertiban," terang Eflizar

Baca: Tambah Kuota CPNS, Pemko Pekanbaru Gagal Lobi Kemenpan RB

Atas remisi yang diberikan terhadap warga binaan ini, pihak Lapas memastikan bukan semata mata untuk kemudahaan pengurangan hukuman saja. Melainkan bentuk motivasi diri para warga binaan agar kembali ke jalan yang baik.

"Mereka yang mendapat remisi ini betul betul orang yang telah mengikuti program binaan di Lapas Bengkalis," tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved