Izin Bermasalah, Satpol PP Dumai Segel Gerai Toko Modern
Bahkan pengelola menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban seperti membayar pajak dan retribusi daerah.
Penulis: Fernando | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardoyo menegaskan bahwa penyegelan terhadap satu gerai toko modern di Simpang Bumi Ayu, Kota Dumai, Jum'at (18/8) harus dilakukan. Sebab diduga pengelola menjalankan usaha tanpa izin dari pejabat berwenang. Parahnya toko modern yang berada di dekat pemukiman ini sudah beroperasi selama dua tahun.
Bahkan pengelola menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban seperti membayar pajak dan retribusi daerah. Sehingga keberadaannya berpotensi merugikan daerah.
Maka pihak Satpol PP bersama dinas terkait memutuskan untuk menutup sementara operasional gerai toko modern. Bahkan sudah dipasang garis Satpol PP dan Segel, yang
menyebutkan bahwa mereka melanggar Perda 12 tahun 2002 Pasal 4 tentang ketertiban umum.
Jadi pengelola dilarang beroperasi atau melakukan transksi perdagangan pasca disegel. "Pengelola diimbau untuk segera mengurus perizinan. Bila memang pengelola gerai toko modern hendak beroperasi seperti biasa," terang Bambang, Jum'at siang. (fer)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gerai-dumai-disegel_20170818_143813.jpg)